TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dana operasional menteri atau DOM dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali Jero Wacik.
"Pengertian menteri dalam DOM itu luas, pemerintah memang mendesain DOM itu untuk kepentingan yang lebih luas," kata JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. Karena menurut dia, kepentingan operasional menteri kadang beririsan dengan kepentingan pribadi.
Baca: Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Eks Menteri ESDM Jero Wacik
JK mengatakan kepentingan menteri yang ia maksud meliputi biaya kesehatan menteri untuk olahraga dan pemeriksaan dokter. Dia mengatakan DOM juga bisa dipakai untuk memberikan hiburan kepada lawan dan kawan politik menteri yang masih punya kepentingan dengan tugas kementerian. "Menteri juga perlu persahabatan, perlu meng-entertain lawan dan kawan agar dapat berpartisipasi dalam tugas kementerian," kata dia.
Penggunaan DOM, kata JK, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 yang menggantikan PMK Nomor 3 Tahun 2006. Dalam PMK yang baru, kata dia, menteri boleh memakai diskresinya untuk menggunakan dana operasional. "PMK yang baru mengizinkan memakai diskresi menteri yang bersangkutan tidak lagi diatur dan tidak perlu dilaporkan," kata dia.
Ketentuan tersebut, menurut JK, diperkuat lewat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 soal Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres tersebut melegalkan diskresi yang dilakukan pejabat termasuk menteri. "Kalaupun ada kesalahan itu menjadi bagian dari pada UU Administrasi Pemerintahan," kata dia.
Baca: JK Berharap Sidang PK Ringankan Hukuman Jero Wacik
Sebelumnya, Jero Wacik mengajukan upaya PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. Dalam perkara itu, Jero didakwa menyelewengkan dana opersional menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi.
Pada dakwaan kedua, Jero Wacik dituding melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya di Hotel Darmawangsa Jakarta, pada April 2012 sebesar Rp 349 juta dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo.