TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap kesaksiannya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dapat meringankan hukuman mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. JK menganggap dakwaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero tak lepas dari tugasnya sebagai menteri.
Baca: Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Eks Menteri ESDM Jero Wacik
"Saya harapkan meringankan hukuman beliau, karena apa yang dituduhkan itu, khususnya untuk DOM tidak lepas dari tugasnya langsung atau tidak langsung," kata JK saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018.
Sebelumnya, Jero Wacik mengajukan upaya PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. Dalam perkara itu, Jero didakwa menyelewengkan dana opersional menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi.
Baca: Kata Jero Wacik Soal Jual-Beli Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Pada dakwaan kedua, Jero dituding melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya di Hotel Darmawangsa Jakarta, pada April 2012 sebesar Rp 349 juta dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo.
Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam mengajukan PK. Termasuk keterangan Jusuf Kalla terkait diskresi penggunaan DOM.
Dalam persidangan, JK mengatakan DOM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. JK mengatakan menteri dapat menggunakan DOM untuk kepentingan operasional yang punya makna luas.
Baca: Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali
Dia mencontohkan seorang menteri untuk hidup sehat perlu olahraga, perlu ke dokter dan perlu memberikan hiburan kepada kawan dan lawan politik demi menjalankan tugas kementeriannya. "Perlu meng-entertain agar dapat berpartisipasi dalam tugas kementerian," kata dia.
Karena itu, menurut JK, Peraturan Menteri Kepunahan Tahun 2014 memberikan diskresi kepada menteri untuk menggunakan dana operasional sesuai kebutuhan. "PMK yang baru itu mengizinkan menteri memakai dana operasional sesuai keputusannya," kata dia.