TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan telah menetapkan besaran upah minimum di 35 kabupaten dan kota. Meski belum diumumkan secara resmi, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, besaran upah tersebut rata-rata naik sebesar 16,6 persen. ”Pekan ini diumumkan. Saat ini masih pembuatan surat keputusan,” kata Ganjar Pranowo di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Penetapan besaran upah minimum di Jawa Tengah paling lambat ditetapkan pada 20 November 2013. Ganjar mengatakan telah membicarakan perihal kenaikan upah minimum dengan para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, Ganjar membuat kesepakatan dengan perwakilan buruh dan pengusaha. Baik DPRD maupun buruh dan pengusaha menyerahkan keputusan upah minimum kota dan kabupaten di tangan Ganjar.
Sebagaimana diketahui, besaran upah minimum di Jawa Tengah pada 2013 berkisar Rp 1,2 juta untuk wilayah kota dan Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta di sejumlah wilayah kabupaten.
Ganjar mengatakan telah mempertimbangkan tiga aspek dalam mengambil keputusan upah minimum tersebut. Pertama, usulan bupati dan wali kota yang telah disepakati buruh dan pengusaha di setiap daerah. Di beberapa daerah, dia melanjutkan, pembahasan alot sehingga muncul usulan dua angka besaran upah minimum. Akibatnya, di sejumlah daerah terjadi sengketa. Untuk daerah yang tidak terjadi sengketa, Ganjar mengatakan tidak akan mengutak-atik lagi usulan tersebut.
Pertimbangan kedua adalah hasil survei kebutuhan hidup layak. Menurut dia, besaran nominal UMK seharusnya minimal 100 persen kebutuhan hidup layak. Ganjar telah mendesak ke 12 daerah yang usulan upahnya belum mencapai 100 persen KHL. Ganjar minta agar upahnya diusulkan 100 persen KHL. Namun ternyata ada sebagian kepala daerah yang menolak karena khawatir terjadi keguncangan di daerahnya.
Adapun pertimbangan ketiga adalah memperhatikan faktor geografis. Ganjar sempat heran dengan angka upah minimum di beberapa daerah yang besarannya berbeda jauh, meski secara geografis jaraknya berdekatan.
ROFIUDDIN