TEMPO.CO, Jakarta - Setoran anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke partainya tergambar dalam sidang suap kuota impor daging dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq hari ini.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolango, menanyakan soal kewajiban menyetor anggota DPR kepada partainya. Nawawi bertanya kepada Budiyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pengembangan Kepemimpinan Partai Keadilan Sejahtera, yang juga anggota DPR pengganti Luthfi Hasan sejak tahun 2013.
“Ada kewajiban tidak anggota Dewan dari partai membayar iuran ke partainya?” tanya Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 24 Oktober 2013.
Budiyanto mengatakan, sebagai anggota Dewan, ada dua kewajiban yang perlu dibayarkan ke dewan pimpinan pusat dan ke fraksi di DPR. "Ke fraksi Rp 2 juta dan ke DPP Rp 20 juta," ujar Budiyanto.
Budiyanto, anggota DPR Komisi Pertahanan, mengaku berpenghasilan Rp 59 juta per bulan. Ia mengatakan penghasilan sebesar itu belum termasuk biaya perjalanan ke luar negeri.
Budiyanto hari ini diperdengarkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq atas kasus suap kuota impor daging sapi. Ia diketahui membeli rumah di kompleks yang sama dengan Luthfi membeli rumah, Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta. Dalam persidangan hari ini juga muncul nama “Bunda Daging”.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam
Inilah Kantor Wawan Sebagai Wali Kota Malam
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Indra: Ini Timnas U19, Bukan Panitia Haji
Bunda Putri Disebut Tak Lulus SMA Cilimus
4 Alasan BlackBerry Akan 'Mati' di Indonesia
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Warga Batam Siaga Kerusuhan
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam