TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dua terdakwa penyidik pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, menjalani sidang perdananya. Keduanya diduga menerima suap Sin$ 600 ribu ketika menangani pajak PT The Master Steel.
“Terdakwa diminta menghentikan penyidikan pajak Master Steel,” kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 8 Oktober 2013.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau, Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut jaksa, Direktur PT Master Steel, Diah Soemedi, menjanjikan imbalan sebesar Rp 40 miliar. Namun, pemberian hadiah tersebut baru terealisasi sebesar Sin$ 600 ribu yang diserahkan dalam dua tahap.
Uang dari Diah diberikan pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013. Masing-masing penyidik pajak itu menerima Sin$ 300 ribu. Penyerahan uang pertama dilakukan dengan cara meletakkan uang di kolong jok supir mobil Honda City milik Eko yang diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Penyerahan kedua dilakukan pegawai Master Steel, Teddy Muliawan, dengan meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ yang diparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Kedua terdakwa juga didakwa atas dugaan menerima Rp 3,250 miliar dari perkara pajak PT Delta Internusa dan US$ 150 ribu terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta.
Mohammad Dian Irwan Nuqisra adalah pemeriksa pajak muda golongan III D. Sedangkan Eko Darmayanto pengawas pajak golongan III C. The Master Steel adalah perusahaan baja dalam negeri.
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat
Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terhangat
Paguyuban Warteg Dukung Jokowi Hapus Pajak Warteg
Pemprov DKI: Potensi Pajak Warteg Kurang Potensial
Hapus Pajak Warteg, Jokowi Dianggap Cari Popularitas
Efek Jokowi di Berbagai Pesta Rakyat