Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyebut ada andil ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Arif Budi Sulistyo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi dalam pembatalan surat tagihan pajak (STP) PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP). Hal itu dinyatakan dalam putusan terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, hari ini, Senin, 24 Juli 2017.

Handang divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang itu diberikan agar Handang membantu mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya adalah pembatalan surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Baca: Sidang Suap Pajak, Saksi Sebut Peran Adik Ipar Jokowi

Bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan majelis hakim tersebut menguatkan analisis yang telah dibuat sebelumnya. "Jadi, bisa disimpulkan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan tim JPU diyakini hakim bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi dan Pak Ken," kata jaksa penuntut umum pada KPK Mochammad Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Selain Ken dan Arif, jaksa juga meyakini adanya keterlibatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Sebab, Haniv adalah orang yang menandatangani pembatalan STP.

Menurut Takdir, kini lembaga antirasuah sudah mengantongi dua alat bukti adanya keterlibatan suap pejabat pajak ini. Selain bukti dari putusan Handang, jaksa juga memiliki bukti dari putusan Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang divonis bersalah menyuap Handang.

"Isi putusan memang ada pihak lain yang membatalkan STP PT EKP sehingga pendapatan yang mestinya masuk ke kas negara menjadi nihil akibat adanya salah satu pihak yang mengatakan STP ini tidak sesuai," kata Takdir.

Baca: Ipar Jokowi Jelaskan Pertemuan Solo dan Koper Duit Rp 1,5 M

Dalam vonis Handang, majelis hakim menyebut bahwa Arif Budi Sulistyo terbukti meminta kepada Haniv agar dipertemukan dengan Ken. Pertemuan itu lantas terjadi pada 23 September 2016.

Empat hari kemudian, Rajamohanan menemui Haniv dan menyampaikan bahwa PT EKP sedang mengajukan pembatalan STP senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak 2014 dan Rp 26 miliar untuk masa pajak 2015. Haniv kemudian menerbitkan pembatalan surat tagihan pajak PT EKP masa pajak 2014 pada 2 November 2016 dan pembatalasn STP masa pajak 2015 pada 3 November 2016. Rajamohanan menerima kedua surat itu pada 7 November 2016.

Handang membantah adanya keterlibatan Haniv dalam penyuapan ini. "Tidak ada Pak Haniv. Ini berhenti di saya," kata dia.

Walau begitu, Handang membantah sebagai pelaku utama dan mengatakan tak punya kewenangan dalam mengurus permasalahan pajak PT EK Prima. "Jadi itu kewenangan masing-masing ya, permasalahan kewenangan ada di KPP, keputusan ada di Kanwil siapa saja yang ditemui Panicker (Rajamohanan) juga tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Handang dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan.

Selain pembatalan STP, semua uang itu diberikan agar Handang juga mengurus masalah tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

MAYA AYU PUSPITASARI








KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

2 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Seorang tersangka yang diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono itu adalah pengusaha bernama, Liem Sin Tiong.


Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

KPK mengungkapkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun diduga telah berlangsung selama 12 tahun. Gratifikasi berupa uang.


KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

4 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Rafael Alun di kasus gratifikasi. KPK sebut penggeledahan untuk kumpulkan alat bukti.


Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

5 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap 9 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.


Geledah 3 Rumah dan Apartemen di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK: Tim Temukan Bukti Aliran Dana

5 jam lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Geledah 3 Rumah dan Apartemen di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK: Tim Temukan Bukti Aliran Dana

KPK terus mendalami kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. Hari ini mereka menggeledah tiga rumah dan satu apartemen di beberapa lokasi.


KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

7 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

KPK menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak periode 201-2023.


Pelaporan Balik Sugeng Teguh Santoso Dianggap Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

9 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Pelaporan Balik Sugeng Teguh Santoso Dianggap Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Asisten Wamenkumham melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.


Karyoto Jadi Kapolda Metro, Lemkapi: Kejutan, Belum Pernah Kapolda Tapi Kapolri Tak Ragu

11 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Karyoto Jadi Kapolda Metro, Lemkapi: Kejutan, Belum Pernah Kapolda Tapi Kapolri Tak Ragu

Lemkapi menilai penunjukan Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menjadi kejutan pada mutasi besar-besar di tubuh Polri.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

12 jam lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


KPK Panggil Plh Dirjen Minerba di Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

12 jam lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba di Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Asep menyebut penyidik KPK menemukan sebuah kunci apartemen saat menggeledah kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.