TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, hari ini, 1 Agustus 2017. Handang akan menjalani masa hukumannya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman 10 penjara kepada Handang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan baik Handang maupun jaksa sudah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
Baca: Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan PU. Insya Allah besok pagi (hari ini) dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang," kata Ali kemarin kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2017.
Pada saat membacakan pembelaan, Handang memang meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Semarang, Jawa Tengah. Sebab, Handang sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya. Ia mengatakan akan sulit baginya bertemu dengan anak-anaknya jika dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, penjara para koruptor.
Ali mengatakan putusan majelis hakim mengeksekusi Handang di Semarang bukan hanya karena permohonan Handang, tapi juga adanya permohonan dari anaknya. "Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak. Atas permohonan anaknya," katanya.
Baca juga: Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Handang terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu diberikan agar Handang membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP. Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.
Selain itu, Handang diminta mengurus penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Menurut hakim, unsur penerimaan uang telah terpenuhi walaupun Handang Soekarno hanya menerima sebagian dari yang dijanjikan. Rajamohanan menjanjikan Handang uang sejumlah Rp 6 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI