TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Yudisial masih menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik, termasuk suap dalam pengambilan keputusan bebas terhadap Sudjiono Timan. Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum mengagendakan pemeriksaan lima hakim yang bebas Yujin itu. (baca: Sujiono Timan Jago Tenis dan Pendiam )
Asep mengatakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Komisi Yudisial, pemeriksaan hakim selalu dilakukan paling akhir. "Tetapi proses investigasi terkait dengan pelanggaran dan kode etik termasuk suap, masih terus berjalan," ujar Asep, Selasa, 3 Sepember 2013.
Berdasarkan peraturan, kata Asep, dan terkait dengan kepentingan penanganan laporan, Komisi Yudisial tidak bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan hakim. Hal ini karena ruang lingkup wewenang Komisi Yudisial adalah terkait pengawasan atas hakim berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim. Namun, Asep menjelaskan lembaganya sudah merencanakan pemeriksaan saksi atas putusan bebas tersebut. "Seorang advokat dan seorang staf MA, namun untuk waku belum kami tetapkan," ujar Asep.
Koalisi Pemantau Peradilan pada 30 Agustus 2013 mengadukan lima hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial. Lima hakim ini diduga telah melanggar etika dalam mengeluarkan putusan bebas atas terpidana korupsi, Sudjiono Timan. Koalisi pemantau peradilan melihat ada indikasi suap dalam kasus ini, sehingga berpengaruh terhadap putusan.
Lima hakim Mahkamah Agung yang diajukan ke KY itu adalah Hakim Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Koalisi menilai permohonan PK tak tepat lantaran tak dihadiri langsung oleh Sudjono Timan. Hingga kini status terpidana korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia ini masih buron sejak 7 Desember 2004.
Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono. Dalam putusan kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini dinyatakan terbukti korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,2 triliun.
GALVAN YUDISTIRA
Topik Terhangat
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Terkait
Sudjiono Timan Bebas, Ini Kata KPK
MA Bebaskan Sudjiono Timan
Sidang Korupsi Kredit BNI Rp 7,6 Miliar Digelar
Kejaksaan Periksa Bos Bank BJB Surabaya