Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Orang Ini Kunci Ungkap Kasus Udin

image-gnews
Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
Rekontruksi kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul pada 16 Desember 1996. TEMPO/ LN IDAYANIE
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Tim Kijang Putih --salah satu tim bentukan jurnalis untuk menginvestigasi kasus kematian Wartawan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin-- Heru Prasetya, mendesak Kepolisian Daerah Yogyakarta memeriksa tiga orang yang diduga memiliki banyak informasi seputar pembunuhan jurnalis Harian Bernas itu.
Menurut Heru pemeriksaan ketiganya penting agar upaya kepolisian melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan Udin tidak terus mandeg seperti 16 tahun terakhir.

"Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro dan Edi Wuryanto perlu diperiksa kembali," kata Heru saat berbicara dalam diskusi `17 Tahun Kasus Udin, Harus Tuntas!` di Kampus UII Jalan Cik Ditiro Yogyakarta pada Selasa, 20 Agustus 2013.

Menurut Heru sejumlah fakta persidangan terhadap tersangka awal pembunuhan Udin, Dwi Sumaji alias Iwik, yang ternyata kemudian tidak terbukti bersalah dan dibebaskan, bisa dipakai oleh polisi sebagai pijakan.
Tim Kijang Putih mencatat dalam persidangan Iwik terungkap bahwa salah satu penyidik Polres Bantul saat itu, Edi Wuryanto dan Sri Kuncoro alias Kuncung, yang merupakan kemenakan Sri Roso Sudarmo, beberapa kali mendatangi Tri Sumaryani, tetangga Udin, untuk mendesaknya agar mengaku berselingkuh dengan wartawan Bernas ini.

"Tri Sumaryani diberi janji akan menenerima imbalan. 16 tahun lalu ia sempat mengadu ke LBH Yogyakarta karena resah dengan desakan ini," ujar Heru.

Berkas persidangan Iwik juga mengungkapkan Edi Wuryanto sempat membawa Iwik ke kawasan Pantai Parangtritis sesaat setelah menangkapnya. Di sana, Edi memberi Iwik minuman keras dan menawari jasa layanan pekerja seks komersial.

Edi mendesak Iwik agar mengaku membunuh Udin karena telah berselingkuh dengan istrinya, Sunarti. Penyidik Polres Bantul yang saat itu berpangkat sersan mayor tersebut, juga menjanjikan sejumlah imbalan kepada Iwik untuk pengakuan itu. Edi juga sempat mengatakan pengakuan Iwik ini demi menjaga kepentingan Bupati Bantul atau Sri Roso Sudarmo.

Selain itu, Sri Kuncoro, yang saat Udin meninggal merupakan Kabag Keamanan Desa Patalan, Bantul, di persidangan Iwik mengaku bersama sejumlah temannya hanya kebetulan saja lewat ketika mendatangi rumah Udin dan menawarkan pertolongan untuk membawanya ke Rumah Sakit setelah pingsan akibat dihajar orang tak dikenal. Alasannya, rumah Udin ramai didatangi tetangganya pasca peristiwa penyerangan.

Namun, menurut Heru, ada sejumlah saksi, seperti Yunari yang merupakan tetangga Udin, mengaku berpapasan dengan rombongan Sri Kuncoro ketika berjalan searah dengan jalan menuju rumah Udin. "Sebelum berpapasan dengan rombongan Kuncung, ketika saksi itu melewati rumah Udin, kondisinya masih sepi artinya belum ada kejadian penyerangan," ujar Heru.

Selain fakta di persidangan Iwik, menurut Heru, menjelang kasus kematiannya, Udin sempat menulis sejumlah berita yang menyudutkan Bupati Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo. Misalnya, berita berjudul "Petuah Politik, Badai yang Datang di Bantul" yang berisi seruan Sri Roso kepada lurah-lurah di Bantul agar memenangkan Golkar di Pemilu. Selain itu, Udin juga pernah menulis berita mengenai beberapa kasus korupsi di Bantul termasuk dugaan suap Sri Roso Sudarmo ke Yayasan Dharmais, milik Suharto, untuk melancarkan pencalonannya sebagai Bupati Bantu di periode selanjutnya.

Salah satu berita korupsi yang ditulis Udin, yakni tentang penyunatan dana Inpres Desa Tertinggal di Desa Karang Tengah Imogiri pernah diprotes oleh Pemkab Bantul. Sekitar sebulan sebelum kematian Udin, sejumlah aparat Pemkab Bantul dan Pemerintah Kecamatan Imogiri sempat mendatangi kantor Harian Bernas untuk meminta agar berita Udin ini diralat. Usaha ini gagal karena Udin bisa menunjukkan kwitansi mengenai dana yang diterima oleh warga memang tidak sesuai jatah sebenarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Heru, fakta-fakta itu bisa menjadi dasar kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus Udin dengan dugaan kuat ada motif kekecewaan terhadap berita di dalamnya. Apalagi, saat itu, kata Heru pihak kepolisian memang memiliki dua tim penyidik.

Tim pertama yang dipimpin oleh Edi Wuryanto bertugas mencari bukti dugaan kasus ini disebabkan perkara selain berita. Sementara tim penyidik kedua, berusaha mencari bukti pembunuhan Udin dengan motif perkara kekecewaan terhadap berita. "Sayangnya, berkas penyidikan tim kedua belum pernah diungkap polisi ke publik," ujar Heru.

Heru mendesak ada pemeriksaan kembali kepada tiga orang tadi setelah mendengar pengakuan Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Beja dalam forum diskusi tersebut. Beja mengatakan bulan ini, Kepolisian Daerah Yogyakarta baru saja mendapatkan berkas persidangan di Mahkamah Militer mengenai kasus suap ke Yayasan Dharmais yang melibatkan Sri Roso Sudarmo.

Kata Beja, tim penyidik kasus Udin bentukan Polda DIY sedang mengkaji berkas persidangan ini untuk mencari bukti-bukti baru yang bisa mengarahkan penemuan fakta bahwa Udin terbunuh dengan motif kekecewaan pada berita. Menurut Beja dugaan keterkaitan kematian Udin dengan berita yang dia tulis 17 tahun lalu akan ditelaah indikasinya dari fakta persidangan Sri Roso itu.
"Risalah sidangnya baru-baru ini kami terima, sedang dikaji untuk cari bukti ada tidak keterkaitan pembunuhan Udin dengan berita," ujar Beja.

Beja membantah tudingan polisi tidak serius dalam penanganan kasus Udin. Kata dia tim Polda DIY terus bekerja. "Kasus ini penting karena kalau berhasil bisa mengangkat citra polisi, tapi kalau gagal malah mempuruk citra kami," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat

Berita terpopuler:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan  
Tes Keperawanan Siswa SMA di Prabumulih Diprotes
Rudi Rubiandini Diduga Bagian Jejaring Makelar
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG  
KPK Minta Rudi Blakblakan Soal Suap SKK Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

25 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.