TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, dituntut pidana penjara 2 tahun dan tidak dituntut pemberhentian dari dinas militer akibat penyerangan LP Cebongan. Oditur tetap menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa itu adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Martinus Paulus Robertus, Sersan Satu Suprapto, dan Sersan Satu Herman Siswoyo. "Menuntut para terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata oditur Militer Letnan Kolonel (sus) Hasan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 31 Juli 2013.
Kelima tentara pasukan khusus itu ikut menyerbu LP Cebongan dan menganiaya petugas penjara. Para terdakwa pergi bersama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik ke Yogyakarta memakai mobil Suzuki APV hitam, Jumat malam, 22 Maret 2013. Kelimanya ikut menyerbu ke dalam LP Cebongan pada Sabtu dinihari, 23 Maret 2013. Adapun Serda Ucok membunuh empat tahanan yang diduga menganiaya hingga tewas anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso.
Dalam berkas tuntutan, oditur menyebutkan para terdakwa meminta petugas LP menunjukkan kunci sel blok A 5, merusak CCTV, merampas telepon genggam milik petugas LP, serta menganiaya sipir. Menurut Hasan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dianggap telah mencemarkan institusi TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga.
Tapi, dalam pertimbangan unsur yang meringankan, oditur menyatakan pembunuhan terhadap Hendrik Angel Sahetapi alias Deki dan tiga kawannya menguntungkan warga. "Dengan kejadian penembakan terhadap Deki cs, banyak warga yang diuntungkan dan merasa bersyukur atas perbuatan terdakwa," kata Oditur.
Penasihat hukum terdakwa, Lenan Kolonel (chk) Yaya Supriyadi, akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan
Ahok: Jewer Saja, Kuping Saya Sudah Panjang, Kok!
Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian