Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

image-gnews
Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur, Senin, 27 Juni 2016, memvonis tiga dari lima terdakwa pelaku penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Harsono, ajudan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.

Tiga terdakwa itu adalah Sersan Kepala Mintoro, Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama. Majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani mengatakan ketiga terdakwa diganjar hukuman sesuai perannya masing-masing.

Mintoro dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah, yakni ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu sesuai dakwaan oditur militer, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Agustinus dan Agen Purnama dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Keduanya terbukti ikut membantu penganiayaan, sesuai dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Tuty menjelaskan, pertimbamgan yang memberatkan para terdakwa karena melanggar sumpah prajurit. Mereka juga tidak menghentikan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang melakukan penganiayaan terhadap korban pada Oktober 2014. Para terdakwa justru ikut membantu dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Adapun pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, pernah berjasa dalam operasi militer dan belum pernah dihukum penjara.

Hukuman terhadap Mintoro dan dan Agustinus sama dengan tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya. Adapun ganjaran bagi Agen Purnama lebi ringan satu bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Sersan Kepala Nanang Chandra. menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.  Adapun Oditur Militer Madiun, Kapten CHK Ferry Irawan, menerima putusan hakim.

Kasus penganiayaan terhadap Andi Pria Harsono melibatkan enam orang sebagai terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Selain Mintoro, Agustinus dan Agen Purnama, berkas lainnya untuk Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Satu berkas lagi bagi terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.

Joko Widodo dan M Amzah sudah lebih dulu divonis pada Senin, 13 Juni 2016. Adapun terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya setelah usai persidangan lima terdakwa di Pengadilan Militer III-13 Madiun.

Jenazah Andi Pria Harsono ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli, koban tewas bukan karena gantung diri melainkan karena penganiayaan. Jenazah Andi Pria Harsono digantung setelah meninggal dunia akibat penganiayaan.

Penganiayaan dipicu kegeraman Ade Rizal Muharam. Andi Pria Harsono dituding melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Ade Rizal Muharam. Namun, tudingan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

14 Desember 2018

Seorang pekerja melintas di tumpukan puing salah satu bangunan Polsek Ciracas yang hangus dibakar sekelompok massa, Jumat, 14 Desember 2018. Pembakaran Polsek Ciracas terjadi pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018. TEMPO/Imam Hamdi.
Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

Kodam Jaya membentuk tim investigasi dengan Polisi Militer TNI AD, TNI AL dan TNI AU, untuk meneliti pembakaran polsek Ciracas dan pengeroyokan.


Penyerangan Markas Pemuda Pancasila Jaktim, Ini Pemicunya

27 Juni 2018

Polisi mengabadikan mobil yang rusak akibat bentrok antar kelompok organisasi masyarakat, di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/1). Bentrok antar sejumlah kelompok ormas dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan gabungan ormas Pemuda Pancasila, FBR dan Gibas yang mengakibatkan sedikitnya 20 orang mengalami luka ringan tersebut diduga dipicu akibat provokasi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa GMBI. ANTARA/Risky Andrianto
Penyerangan Markas Pemuda Pancasila Jaktim, Ini Pemicunya

Penyerangan markas Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Jakarta Timur bermula dari pelemparan botol oleh seorang oknum.


Di Papua, Seorang Prajurit TNI Menikam Perusak Rumahnya

26 Mei 2018

Ilustrasi penusukan. pakistantoday.com
Di Papua, Seorang Prajurit TNI Menikam Perusak Rumahnya

Prajurit TNI menikam seorang warga kampung yang diduga merusak rumah tinggalnya.


YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Begini Kronologi Anggota TNI Serda WS Pukul Polisi Bripda Yoga

12 Agustus 2017

Seorang anggota TNI AD, Serda WS memukuli Polantas Polresta Pekanbaru, Bripda Yoga Vernando, Kamis, 10 Agustus 2017, di Pekanbaru. Insiden ini terekam kamera. Kini video aksi itu viral di media sosial. (youtube.com)
Begini Kronologi Anggota TNI Serda WS Pukul Polisi Bripda Yoga

Bripda Yoga Vernando mengatakan pemukulan yang dilakukan Serda WS kepadanya terjadi saat ia tengah berpatroli.


Polisi Korban Pemukulan Serda WS Dapat Penghargaan karena Sabar

12 Agustus 2017

Seorang anggota TNI AD, Serda WS memukuli Polantas Polresta Pekanbaru, Bripda Yoga Vernando, Kamis, 10 Agustus 2017, di Pekanbaru. Insiden ini terekam kamera. Kini video aksi itu viral di media sosial. (youtube.com)
Polisi Korban Pemukulan Serda WS Dapat Penghargaan karena Sabar

Yoga dinilai berdedikasi tinggi serta dianggap ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan raya.


Viral, Video 2 Personel TNI AU Berseteru

12 Agustus 2017

Ilustrasi perkelahian/kekerasan/penganiayaan. Shuttertock
Viral, Video 2 Personel TNI AU Berseteru

Dua personel TNI Angkatan Udara berkelahi di Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut (Lakesgilut) TNI AU, Pondok Gede, Jakarta Timur.


TNI Pukul Polisi, Jenderal Gatot Nurmantyo Minta Maaf ke Polri

11 Agustus 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo seusai Rapat Koordinasi Program Penertiban Impor Beresiko Tinggi di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 12 Juli 2017. Tempo/Tony Hartawan
TNI Pukul Polisi, Jenderal Gatot Nurmantyo Minta Maaf ke Polri

Terkait insiden anggota TNI pukul polisi lalu lintas, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta maaf kepada Polri.


Serda WS Anggota TNI Pemukul Polisi Masuk Sel Isolasi

11 Agustus 2017

ilustrasi pemukulan. tbo.com
Serda WS Anggota TNI Pemukul Polisi Masuk Sel Isolasi

Serda WS dimasukkan ke sel isolasi Denpom TNI AD Pekanbaru.


Alami Depresi, Serda WS Sedang Proses Rawat Jalan

11 Agustus 2017

ilustrasi pemukulan. tbo.com
Alami Depresi, Serda WS Sedang Proses Rawat Jalan

Selama dalam upaya penyembuhan, Serda WS selalu didampingi


oleh rekannya