TEMPO.CO, Jakarta -Erick S Paat, pengacara tersangka kasus simulator SIM, Sukotjo Bambang menyatakan membawa tambahan bukti laporan dugaan korupsi dan pencucian uang simulator kemudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti yang disampaikan berupa foto.
"Bukti tambahan yang kami sampaikan berupa foto, karena ada pihak tertentu yang menyangkal dia tidak pernah hadir dalam pelelangan R2 dan R4. Karena itu kami menyerahkan kepada KPK dengan harapan yang menyangkal ini," kata Erick pada wartawan, Selasa, 21 Mei 2013.
Erick melanjutkan, pihak yang menyangkal menurut kliennya adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Erick melanjutkan, dari gambar tersebut bisa tergambar hubungan yang sangat dekat antara Budi dan saksi lainnya Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. "Kalau sebetulnya proses lelang, walau hanya pembukaan dokumen saja apakah sampai sedemikian rupa terlihat santainya. Sementara yang lain duduk manis dan tidak berjalan-jalan," katanya.
Erick melanjutkan, bukti lain yang berhubungan dengan masalah Bambang juga akan diperlihatkan. "Itu nanti di persidangan akan diperlihatkan bahwa yang tidak kenal klien kami, lebih baik mengaku saja kenal dalam pengadaan R2 dan R4. Fotonya banyak sekali," katanya. "Bahkan ada yang peragaan juga, orang itu hadir tapi itu akan disampaikan di persidangan oleh klien kami," katanya.
Pengacara Bambang ini melanjutkan bahwa foto-foto ini adalah bukti permulaan tindak pidana pencucian uang nanti. "Ini hanya pendahuluan saja, supaya yang lain jangan asal ngomong. Jangan menyangkal, lebih baik mengakui saja di persidangan," katanya.
Proyek simulator kemudi telah menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Proyek berbiaya Rp 196 miliar ini diduga telah dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 144 miliar. Kerugian timbul karena proyek di-mark up dan disubkontrakkan pengerjaannya dari PT Citra Mandiri ke PT Inovasi.
Dalam kasus rasuah ini, Djoko didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bekas Gubernur Akademi Polisi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh
PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami
Di Prancis Ada Masjid Gay