TEMPO.CO, Yogyakarta- Yogyakarta- Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Yogyakarta hingga kini belum selesai. Padahal, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Potensial Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, Deddy Ferriza, mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta, akan menyerahkan DP4 akan kepada KPU Kota Yogyakarta pada, Kamis, 7 Februari 2013.
Data DP4 Kota Yogyakarta saat ini mencapai 323.389 jiwa. Perekaman data e-KTP dipastikan tidak bisa 100 persen karena beberapa wajib e-KTP bekerja dan berdomisili di luar kota, menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang ada di daerah lain. “Perekaman e-KTP tidak bisa 100 persen karena sejumlah faktor. Namun, kami mengharapkan semua wajib e-KTP melakukan perekaman agar bisa memilih pada pemilu 2014,” kata dia di Balai Kota, Rabu, 6 Februari 2013.
Menurut dia, hasil pendataan pada November 2012 menunjukkan sebanyak 75.000 warga Yogyakarta belum merekam data e-KTP. Warga Yogyakarta banyak yang memiliki KTP daerah lain, seperti Bantul dan Sleman. Sementara, data pemerintah pusat menunjukkan 32.000 orang memiliki identitas ganda. “Tidak semua daerah menerapkan aturan pusat secara ketat soal perekaman e-KTP. Beberapa warga kota bisa merekam e-KTP di luar kota tanpa mencantumkan keterangan tanpa surat pindah. Kami di kota terus melakukan verifikasi data,” kata dia.
Di Kota Yogyakarta, warga yang telah merekam e-KTP sebanyak 275.000 orang. Dari data itu, sebanyak 40 persen telah memegang e-KTP dalam bentuk fisik. Sementara sisanya belum karena pemerintah kota masih menunggu anggaran dari pemerintah pusat.
Pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap warga yang telah memegang e-KTP. Pemerintah Kota rencananya akan mencetak e-KTP pada Mei-Juni 2013. Anggaran pencetakan e-KTP berasal dari APBN. Anggaran itu digunakan untuk membeli 145 printer. Satu printer harganya Rp45 juta. Perekaman e-KTP dipusatkan di setiap kecamatan.
e-KTP awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2013. Namun, berbagai persoalan dalam pendataan muncul sehingga jadwal pemberlakuan e-KTP mundur pada 1 Januari 2014.
Anggota KPU Kota Yogyakarta, Titok Hariyanto, mengatakan warga Kota Yogyakarta yang tidak memiliki e-KTP tetap bisa memilih asalkan terdaftar sebagai penduduk kota setempat. “Dalam undang-undang pemilu tidak ada aturan yang mengharuskan warga di suatu wilayah harus memegang e-KTP saat memilih. Sepanjang orang yang bersangkutan terdaftar sebagai warga suatu daerah, maka orang itu berhak memilih,” katanya.
Ia menambahkan petugas pemutakhiran data pemilih KPU Kota Yogyakarta akan melakukan pemutakhiran data untuk memastikan kebenaran data DP4. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengantisipasi identitas ganda, warga yang meninggal, dan pindah. Pendataan dilakukan secara langsung di tingkat RT/RW.
SHINTA MAHARANI