Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Yamanie Akhirnya Dipecat Tak Hormat  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

"Menyatakan Achmad Yamanie terbukti bersalah, dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat," kata ketua majelis sidang kehormatan, Paulus Effeny Totulung, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.

Majelis hakim sepakat dengan tim pemeriksa Mahkamah Agung bahwa Yamanie telah menulis tangan dalam konsep putusan yang menyebabkan putusan Hanky berkurang. Tim pemeriksa merekomendasikan dua hal bagi Yamanie, yaitu pemberhentian secara tidak hormat dan mutasi hakim nonpalu selama enam bulan serta pemotongan remunerasi hingga 100 persen.

Majelis hakim juga menolak sejumlah pembelaan yang disampaikan Yamanie terkait dengan tindakannya. Pembelaan tersebut juga dinilai belum cukup untuk mematahkan bukti dan fakta pengubahan vonis tersebut, termasuk keterangan saksi. "Terlapor tadi juga memohon untuk tidak dikonfrontasi dengan saksi," kata anggota Paulus.

Majelis hakim juga menolak pertimbangan pendamping hukum, Andi Samsan Ngandro, yang mempertanyakan wewenang tim pemeriksa karena Yamanie sudah mengundurkan diri. Majelis menyatakan, status hakim agung masih melekat pada Yamanie selama proses pemeriksaan karena belum ada proses pengunduran diri.

Dasar dari putusan perkara nomor 04/MKH/XII/2012 ini adalah surat keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY dengan nomor 002/PB/MA/2009-002/PB/PKY/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6a, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan putusan ini, Yamanie menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang kehormatan dan diberhentikan tidak hormat. Yamanie sendiri sama sekali tidak memberikan komentar atas putusan ini. Seusai sidang, petugas keamanan langsung menjaga dan membawa Yamanie ke belakang ruang sidang dan keluar dari pintu lain.

Wartawan yang mencoba meminta komentar juga ditahan tiga petugas keamanan, yang menghadang di pintu ruang sidang. "Tidak ada upaya hukum, ini sudah final," kata pendamping hukum Yamanie yang juga anggota Komisi Yudisial, Andi Samsan.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca juga
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Empat Gubernur Mangkir, SBY Marah

Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan

Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara

Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut

Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

15 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

15 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.