TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
"Menyatakan Achmad Yamanie terbukti bersalah, dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat," kata ketua majelis sidang kehormatan, Paulus Effeny Totulung, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Majelis hakim sepakat dengan tim pemeriksa Mahkamah Agung bahwa Yamanie telah menulis tangan dalam konsep putusan yang menyebabkan putusan Hanky berkurang. Tim pemeriksa merekomendasikan dua hal bagi Yamanie, yaitu pemberhentian secara tidak hormat dan mutasi hakim nonpalu selama enam bulan serta pemotongan remunerasi hingga 100 persen.
Majelis hakim juga menolak sejumlah pembelaan yang disampaikan Yamanie terkait dengan tindakannya. Pembelaan tersebut juga dinilai belum cukup untuk mematahkan bukti dan fakta pengubahan vonis tersebut, termasuk keterangan saksi. "Terlapor tadi juga memohon untuk tidak dikonfrontasi dengan saksi," kata anggota Paulus.
Majelis hakim juga menolak pertimbangan pendamping hukum, Andi Samsan Ngandro, yang mempertanyakan wewenang tim pemeriksa karena Yamanie sudah mengundurkan diri. Majelis menyatakan, status hakim agung masih melekat pada Yamanie selama proses pemeriksaan karena belum ada proses pengunduran diri.
Dasar dari putusan perkara nomor 04/MKH/XII/2012 ini adalah surat keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY dengan nomor 002/PB/MA/2009-002/PB/PKY/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6a, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2.
Dengan putusan ini, Yamanie menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang kehormatan dan diberhentikan tidak hormat. Yamanie sendiri sama sekali tidak memberikan komentar atas putusan ini. Seusai sidang, petugas keamanan langsung menjaga dan membawa Yamanie ke belakang ruang sidang dan keluar dari pintu lain.
Wartawan yang mencoba meminta komentar juga ditahan tiga petugas keamanan, yang menghadang di pintu ruang sidang. "Tidak ada upaya hukum, ini sudah final," kata pendamping hukum Yamanie yang juga anggota Komisi Yudisial, Andi Samsan.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat
Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos
Empat Gubernur Mangkir, SBY Marah
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan
Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara
Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut
Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin