Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nenek Ditahan Gara-gara Menginterupsi Pengadilan  

image-gnews
Ilustrasi. legaljuice.com
Ilustrasi. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sri Rahayu Yuliarti, 60 tahun, mungkin tak menyangka interupsinya di sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil berbuah penahanan tanpa proses hukum. Selama 22 hari, warga Jalan Serayu Blok E, Perumahan Tambakrejo, Pasuruan, itu mendekam di rumah tahanan setempat tanpa proses verbal.

"Kami melayangkan protes perlakuan semena-mena hakim di luar konteks hukum acara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sri, Sudiman Sidabuke, di Surabaya, Jumat, 2 November 2012.

Menurut Sudiman, setelah ia melayangkan protes ke MA dan  KY pada Kamis kemarin, Sri baru dikeluarkan dari tahanan. Namun hakim tetap menganggap statusnya tetap sebagai tahanan kota. "Seharusnya dia bebas murni karena tak terkait dengan tindak pidana apa pun," ujar pengacara asal Surabaya itu.

Kejanggalan kasus Sri berawal dari perselisihan antara Suharto Kusumo, warga Jalan Hasanudin, Pasuruan, dan Setia Handoyo di ruang meeting PT Batu Mas Pasuruan. Cekcok mulut itu berkembang ke ranah hukum karena Suharto diperkarakan dan disidang di Pengadilan Negeri Bangil, namun tidak ditahan. "Klien saya dijadikan saksi karena dianggap mengetahui cekcok itu," kata Sudiman.

Proses sidang menjadi kacau karena majelis hakim yang diketuai Tumbuh Suprayogi mempersilakan seorang pengunjung ikut bersaksi hanya gara-gara orang itu melakukan interupsi. Padahal pengunjung tersebut bukan sanksi yang dihadirkan jaksa.

Melihat hal itu, Sri ganti menginterupsi hakim dan memprotesnya. Hakim pun akhirnya menskors sidang. Setelah sidang dilanjutkan lagi, ketua majelis lagi-lagi mempersilakan seorang pengunjung biasa bersaksi hanya karena yang bersangkutan mengaku memiliki bukti rekaman percekcokan terdakwa.

Saat diminta memutar rekaman, anehnya, pengunjung itu telah siap dengan peralatannya, baik flash disk, speaker, maupun alat pemutar rekaman. Kuasa hukum Suharto memprotes keputusan hakim karena rekaman bukan barang bukti perkara dan belum pernah disita oleh jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi hakim tak bergeming dengan alasan keterangan yang ada dalam rekaman itu tidak sesuai dengan kesaksian Sri. "Hakim menganggap klien saya memberikan keterangan palsu dan memerintahkan jaksa untuk menahannya pada 10 Oktober 2012 lalu," ujar Sudiman.

Jaksa kemudian membawa Sri ke Rumah Tahanan Pasuruan. Pihak rumah tahanan pun menjebloskan Sri dengan dasar surat keterangan yang dibawa jaksa bahwa yang bersangkutan adalah titipan Pengadilan Negeri Bangil.

Sudiman mendesak, baik Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung, agar mengusut masalah ini. Menurut informasi, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun ke Pasuruan untuk memeriksa jaksa yang mengirim Sri ke rumah tahanan. Namun, hingga kini, belum ada keterangan dari hasil pemeriksaan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono menyatakan belum mengetahui perkembangan pemeriksaan. Tapi, bila ada pelanggaran hukum oleh jaksa, kata dia, Bagian Pengawasan akan menjatuhkan sanksi. "Sekarang jaksa terikat aturan ketat," kata Mulyono.

KUKUH S WIBOWO


Berita populer:

Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin

KD Pastikan Yuni-Raffi Putus

Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?

Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang

SBY Jadi Anggota The Gunners

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

23 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.