TEMPO.CO, Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen belum yakin bisa memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam setiap cabang kepengurusan. Ketua Bidang Organisasi Partai SRI Donny Ardianto mengatakan partainya harus menambah jumlah pengurus perempuan khususnya di tingkat kecamatan.
“Belum semua kecamatan bisa penuhi syarat,” kata Donny saat dihubungi pada Selasa 21 Agustus 2012. “Nanti akan kami tambah saat ada kesempatan perbaikan berkas.”
Partai SRI telah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran partai peserta Pemilihan Umum 2014. Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pekan lalu.
Donny optimistis partainya mampu memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-undang dan peraturan KPU. Yaitu memiliki pengurus di setiap provinsi, di 75 persen kabupaten dan kota, serta 50 persen kecamatan.
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan KPU juga mengharuskan partai memiliki pengurus perempuan sebesar 30 persen di setiap cabang yang ada. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota partai SRI bisa memenuhi aturan tersebut. “Tapi di kecamatan kami masih terus tambahkan,” ujarnya.
Donny mengatakan partainya akan memanfaatkan kesempatan perbaikan berkas yang diperbolehkan KPU. Saat ini, kata Donny, anggota partai SRI mencapai 270 ribu dengan pengurus sebanyak 12 ribu orang.
ANANDA BADUDU