TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pendahuluan atas delapan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik selama dua hari, 25-26 Agustus 2022. Hasilnya, dalam kedua sidang tersebut, empat laporan akan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan yang dimulai pekan depan.
Dalam sidang pendahuluan pada 26 Agustus 2022, majelis sidang memutuskan dua dari empat laporan dugaan pelanggaran administrasi dapat diterima. Berkas laporan dua partai yang tidak lolos tahap pendaftaran calon peserta pemilu 2024 itu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Dua laporan yang diterima yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso dan dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.
"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sedangkan dua laporan lain ditolak majelis sidang yakni laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Majelis sidang menilai kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Untuk laporan dari Partai Berkarya, anggota majelis sidang Lolly Suhenty mengatakan para pelapor dalam laporannya tidak menguraikan tata cara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh terlapor, tetapi para pelapor mempermasalahkan penerapan pasal 7 ayat 1 PKPU 4/2022. Berdasarkan hal itu Majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif pemilu. "Dengan demikian laporan para pelapor tidak memenuhi keterpenuhan syarat materiil," ujar Lolly.
Serupa dengan Partai Berkarya, Majelis juga menyatakan laporan dari Partai Kongres tidak memenuhi syarat formil. Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas.
"Majelis menilai tidak ada persitiwa yang tepat untuk diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian manjelis menyimpulkan laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono.
Sehari sebelumnya, Kamis, 25 Agustus 2022, Bawaslu juga telah menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu. Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.