TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil kementerian terkait kasus korupsi Al-Quran. “Belum ada panggilan,” kata Djamil saat ditemui di kantor Kementerian pada Senin, 2 Juli 2012.
Djamil mengatakan Direktorat Bimas akan sepenuhnya kooperatif dengan KPK untuk mengusut kasus korupsi yang membelit kementerian berlambang Al-Quran tersebut. “Kami akan bantu proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Djamil mengakui dia pun merasa kecolongan terhadap kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Al-Quran itu. Sebab, dugaan suap muncul saat proyek sudah berjalan. “Kalau tahu dari awal tentu kami akan bertindak,” katanya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Jauhari juga mengatakan hal sama. Ia belum pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Ahmad mengatakan siap memenuhi panggilan KPK seandainya keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan suap.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Al-Quran. Mereka adalah anggota Dewan dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar serta putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Indonesia. Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan suap-menyuap.
Pada Jumat, 29 Juni 2012 lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Zulkarnaen juga berperan menggiring oknum pejabat Direktorat Bimas untuk memenangkan perusahaan milik Dendy dalam tender pengadaan Al-Quran senilai Rp 55 miliar. Ahmad mengatakan ia tidak tahu sama sekali soal itu. Ia mempersilakan KPK untuk mengusut hal tersebut lebih lenjut. “Pak Abraham tentu sudah punya data,” ujarnya.
ANANDA BADUDU