TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Menteri Agama Maftuh Basyuni terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Koordinator Monitoring Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan Maftuh diduga melakukan korupsi dengan modus yang sama dengan yang dilakukan bekas menteri agama lainnya, Said Agil Husein Al Munawwar, yang telah divonis bersalah pada tahun 2006.
Baca Juga:
"Pola-pola yang dilakukannya sama, menyelewengkan Dana Abadi Umat dan menggelembungkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji," ungkap Firdaus seusai bertemu pimpinan KPK, Jumat (1/4).
Bahkan, kata dia, Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pertemuan dengan ICW hari ini mengungkapkan apa yang dilakukan Said Agil juga dilakukan Maftuh. Namun, kata Firdaus, KPK belum dapat menjadikan Maftuh sebagai tersangka. "Katanya ada di persoalan alat bukti," kata Firdaus.
Firdaus melanjutkan seharusnya KPK lebih fokus pada dugaan kasus haji ini karena haji menyangkut nasib banyak orang. "Kasus ini magnitude-nya besar kalau bicara nilai yang potensinya triliunan rupiah dibandingkan dengan yang lain. Ini juga lebih sistemik, jadi seharusnya KPK lebih fokus," ujarnya.
Menurut dia, KPK tidak memerlukan argumentasi lain untuk tidak menindaklanjuti dugaan ini. Soalnya, berdasarkan pernyataan yang dikemukan pimpinan KPK kepada ICW, laporan atas dugaan tersebut sudah banyak diterima.
ICW kemudian berharap agar pimpinan KPK mendekati masa akhir jabatannya dapat segera menuntaskan permasalahan korupsi ibadah haji. Hal itu perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi Kementerian Agama. "Paling tidak dengan ini bisa dijadikan preseden bagi kasus lainnya agar kepercayaan publik ke KPK lebih kuat," imbuh Firdaus.
RIRIN AGUSTIA