TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendengar kabar bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas sedang membahas peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Lembaga peleburan itu, kata Kurnia, nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan.
"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ujar Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Kurnia mengatakan, apabila kabar itu benar diduga ada skenario besar untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut
“Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah isu itu. Menurut Bogar, Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut.
"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, Kamis kemarin, 4 April 2024.
Lantas, bagaimana respons KPK dan Ombudsman terkait isu tersebut?
Respons Ombudsman
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih mengaku belum mengetahui isu peleburan Ombudsman dengan KPK. Ombudsman juga belum pernah diajak berdiskusi mengenai rencana menghilangkan fungsi penindakan KPK tersebut.
"Belum pernah ada pihak-pihak yang mengajak membahas hal tersebut," kata Najih saat dihubungi, Kamis 4 April 2024.
Ia mengatakan, Ombudsman saat ini masih bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Tugas itu dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Atas isu tersebut, Ombudsman mendukung dan menghormati politik hukum yang menjadi kewenangan badan pembuat undang-undang. Ombudsman mendukung tiap upaya pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi.
"Ombudsman menghormati tiap upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait," kata Najih.
Najih menambahkan, isu peleburan tersebut perlu diapresiasi. Namun, dalam konteks pengembangan pengetahuan dan pembentukan politik hukum yang berkemajuan untuk kemaslahatan bangsa.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi itu. Namun, katanya, ada kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024
Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang.
Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.
HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Respons Ombudsman Soal Isu Peleburan dengan KPK