Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto memerintahkan penyidik Kepolisian atau Kejaksaan untuk menggelandang tiga orang eks bawahan Susno di Kepolisian Daerah Jawa Barat, ke pengadilan, dengan terlebih dulu menyidik dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut adalah eks Kepala Bidang Keuangan (Bidku) Polda Jabar, Komisaris Besar Maman Abdulrahman Pasha, dan dua staf Bidku, Yultje Apriyanti dan Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Gustiawan. Ketiganya dinyatakan hakim melaksanakan korupsi bersama-sama dengan Susno. Namun hingga kini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Amar putusan yang menyinggung perintah menyidik partner Susno (Maman, Yultje, dan Iwan), tentu akan segera di-follow up,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di kantornya, Jumat 25 Maret 2011.
Noor menjelaskan, penyidikan terhadap ketiganya akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Mabes Polri. “Akan ditindaklanjuti jaksa penyidik, jika penyidik Polri tidak menangani masalah itu. Itu kode etik aparat, agar tidak ada tumpang tindih,” ujarnya.
Penyidikan, entah oleh penyidik Kepolisian ataupun Kejaksaan, akan berlangsung segera, tak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat setelah divonis, Susno langsung menyatakan banding. “Nggak usah nunggu inkracht karena ini menjadi bagian alat bukti awal untuk ditindaklanjuti. Pasti kita tindaklanjuti secepatnya,” kata Noor.
Sebelumnya, hakim menyatakan Susno melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, sesuai dakwaan kedua yang kedua. Tapi dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan hanya terdakwa. Hal itu, kata hakim, menjadi domain penyidik dalam penyidikan.
Maka, kata hakim anggota Samsudin, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang, meminta Polri melakukan penyidikan terhadap saksi Maman, Yultje, dan Iwan.
“Atau oleh Kejaksaan Negeri yang diberi kewenangan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan harus melakukan penyidikan terhadap saksi Maman, Yultje, dan Iwan, untuk dijadikan tersangka, terdakwa, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar hakim Samsudin.
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, kata hakim Samsudin, ketiganya jelas berperan dalam tindak pidana korupsi, pemotongan dana hibah, dan pengamanan Pilkada Jabar. “Maka demi tegaknya hukum dan keadilan, dan sesuai prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga para penegak hukum harus memberi perlakuan yang sama kepada warga masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan.”
Saat tindak pidana korupsi terjadi, Susno- saat itu Kapolda Jabar- memerintahkan Maman untuk memangkas dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 8,169 miliar dari Rp 27 miliar dana hibah Pemerintah Daerah setempat. Daftar perincian pemotongan kemudian ditindaklanjuti Yultje dan Iwan dengan memotong kucuran dana tahap keempat ke sejumlah Kepolisian Resor di wilayah Jabar.
Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Charis Mardiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3) sore. Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes itu membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp 4 miliar.
ISMA SAVITRI