TEMPO Interaktif, Jakarta - -Kementerian Dalam Negeri berencana mengatur tunjangan pejabat daerah yang selama ini diserahkan kepada masing-masing daerah. "Akan kami atur besarannya. Sedang dikaji," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan di Jakarta.
Menurut Gamawan, sekitar 42 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tingkat provinsi, dananya lebih banyak dialokasikan untuk belanja birokrasi, termasuk gaji dan tunjangan untuk pejabat daerah. "Bukan pada belanja untuk publik," kata Gamawan.
Karena belum diatur, menurut Gamawan, tunjangan yang diterima tiap pejabat daerah juga berbeda-beda. Dia mencontohkan, untk pejabat setingkat Sekretaris Daerah Provinsi, tunjangannya bervariasi dari Rp 50 sampai Rp 500 ribu per bulan. "Padahal sama-sama di tingkat provinsi dan sama-sama Sekda," kata Gamawan.
Gamawan mengaku pernah memaparkan ketimpangan tunjangan pejabat daerah itu pada sebuah rapat kabinet. Ternyata hal tersebut membuat para peserta rapat kabinet terkaget-kaget. "Presiden kaget juga," ujar Gamawan.
Ketimpangan tunjangan pejabat daerah itu, menurut Gamawan, berimbas pada tidak lancarnya pemindahan pejabat dari satu daerah ke dari yang lain. "Mereka tidak mau jika dipindah dari daerah yang subur ke daerah yang gersang,"ujarnya.
Presiden, kata Gamawan, telah menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas rencana pengaturan dan hasil kajian soal tunjangan itu dalam rapat dengan para kepala daerah di Bogor, pada 5-6 Agustus nanti.
Dua hari lalu, Presiden Yudhoyono memang mengeluhkan kinerja kepala daerah yang menurut dia banyak yang buruk. Selain itu, Presiden mempersoalkan banyaknya APBD yang boros dan salah sasaran. Karena itu, Presiden pun meminta para kepala daerah bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala pemerintahan, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saja.
MUNAWWAROH