TEMPO Interaktif, Malang -Sebanyak 1700 warga Kota Malang, Jawa Timur mengajukan hak pelepasan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang. Jumlah ini membengkak dari jumlah pemohon yang awalnya hanya 400 orang.
"Meski jumlah pemohon berlipat, tak masalah karena jumlah aset yang akan dilepas sebanyak empat ribu bidang lebih," kata Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Malang Arif Wahyudi, Rabu (11/11).
Program pelepasan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Malang kepada masyarakat bertujuan untuk memberi kesempatan warga menengah ke bawah mempunyai tanah dan rumah sendiri.
Hasil pendataaan baik yang dilakukan dewan Kota Malang maupun konsultan independen yang mendapatkan tugas menaksir ulang harga tanah PT Wadantra Nilaitama menyebutkan, luas aset yang siap dilepas sebanyak 38 hektare yang terbagi menjadi 4.230 bidang.
Bidang tanah tersebut terbagi atas 900 bidang dengan luas 1-50 meter persegi, sekitar 2.500 bidang dengan luas antara 51-100 meter persegi, 750 bidang dengan luas 101-151 meter persegi, dan 580 bidang dengan luas 151-200 meter persegi.
Dewan belum menyetujui pelepasan aset ini karena masih ada kendala dalam mekanisme harga. Menurut Arif, Panitia Khusus Pelepasan Aset dewan Kota Malang periode lalu mengusulkan mengusulkan harga berdasarkan nilai jual objek pajak. Alasannya untuk memudahan penentuan harga.
Pansus juga mengusulan mekanisme pelepasan, yakni melalui lelang. Yang berhak mengikuti adalah masyarakat yang mempunyai surat izin pemakaian tempat-tempat tertentu. Prosedur lelang ini mengacu pada PP No 6/2006 dan Permendagri No 17/2007 tentang Pelepasan Aset. "Agar aset tak jatuh ke tangan para pialang atau pemilik modal," ujar Arif.
BIBIN BINTARIADI