Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Ia menganggap rancangan undang-undang (RUU) Kementerian Negara, yang muncul dalam amandemen V UUD1945, berada dalam situasi di mana sistem kabinet Indonesia dianggap tidak sepenuhnya presidensial, tapi tidak juga bersistem parlementer. "Kami ingin titik beratnya tetap presidensial," kata Yusril sebelum rapat terbatas membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 dan finalisasi Rancangan Undang-undang Kementerian Negara, di kantor Presiden, Rabu (28/2).Dalam sistam yang cenderung presidensial itu, Yusril menjelaskan, penentuan kabinet adalah kewenangan presiden terpilih. "Saya meminta tanggapan anggota kabinet dan arahan Presiden, apa yang menjadi sikap pemerintah soal RUU kementerian ini untuk saya bawa besok ke DPR." Yusril mengakui RUU ini sedikit membatasi kewenanganeksekutif. Apalagi, presiden baru nanti harus menunggupersetujuan DPR jika akan membentuk kementerian baru."Kalau begitu, kapan presiden akan membentukkabinetnya? Kalau RUU ini dilaksanakan, bisa-bisabubar pemerintahan ini." Karena itulah, katanya, pemerintah harus hati-hati menyikapinya.Anggota Komisi Konstitusi, Fajrul Falaakh, menyarankandistorsi sistem presidensial dihilangkan agarpelaksanaan pemerintahan menjadi jelas (Koran Tempo,28/2). Distorsi itu, ujar Fajrul, yaitu pada pasal 17ayat (4) tentang kementerian yang menyebutkan bahwapembentukan dan pembubaran departemen diatur denganundang-undang, yang berarti mengurangi keleluasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan. Badriah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

2 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

4 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

APHTN-HAN mengusulkan revisi UU Kementerian Negara agar jumlah Kementerian mendatang mengakomodir kabinet selenajutnya. Diinilai kontradiktif dan sarat politis.


Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

5 November 2023

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

Batas-batas kewenengan menteri perlu diperjelas termasuk kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau digunakan di luar kewenangan.


Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

16 Agustus 2016

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

Setelah dicopot sebagai menteri, Arcandra menghabiskan malam di rumah dinas menteri Jalan Brawijaya VIII Nomor 30.


Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

21 Juli 2015

Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)


Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

2 Agustus 2010

Fadel Muhammad. TEMPO/Wahyu Setiawan
Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

"Bantuan sembako diberikan ketika nelayan tidak bisa melaut," kata Fadel Muhammad saat acara temu usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Senin (2/8).


Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

13 Juli 2010

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. TEMPO/ Yosep Arkian
Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membantah kementeriannya mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).


Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

8 Januari 2010

Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, akan ada penggabungan atau likuidasi sesuai dengan kementerian itu sendiri.


Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

15 Oktober 2008

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

Dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian.


RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

18 Juli 2008

RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.