TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan posting-an Asma Dewi di media sosial tentang kebencian dimulai menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta kemarin. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan ada banyak posting-an tersangka mengenai kebencian serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"(Intensitasnya) jelang pilkada. Kalau mau disebut satu-satu terlalu banyak," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2017. Penyidik tak khawatir bila tersangka menghapus sejumlah posting-annya di media sosial. Sebab jejak digital, menurut Setyo, bisa ditelusuri.
Baca juga: Ikut Kampanye Anies-Sandi, Asma Dewi Bukan Anggota Parpol
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan tersangka atas Asma Dewi. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian. Lalu Pasal 16 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Anti-Diskriminasi, Ras, dan Etnis serta Pasal 207 KUHP dan 208 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah Asma Dewi berada dalam struktur Saracen, Setyo menyatakan masih mendalami. Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi adanya komunikasi antara Asma dan Saracen.
Baca juga: Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni Yani
Sedangkan penasihat hukum Asma Dewi, Juju Purwantoro, menolak kliennya dikait-kaitkan dengan kasus Saracen. “Menurut kami, kasus ini hanya sebatas kasus dugaan ujaran kebencian menyangkut SARA,” kata Juju, kemarin. Menurut dia, kliennya tidak ada hubungannya dengan kasus Saracen.
ADITYA BUDIMAN | ARKHELAUS W.