TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Istana belum bisa berkomentar soal pembukaan dokumen hasil tim pencari fakta pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Menurut Teten, hal itu merupakan tugas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Yang seharusnya memberikan keterangan adalah Pak Wiranto," ujarnya saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 8 September 2017.
Baca: Kontras Yakin Dokumen TPF Munir Tidak Hilang
Kemarin, Kamis, 7 September 2017, tepat 13 tahun kasus pembunuhan Munir terjadi. Munir tewas dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda, akibat racun arsenik yang masuk ke tubuhnya. Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini diyakini dibunuh secara terencana untuk kepentingan politis tertentu.
Pemerintah kala itu sudah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dibalik upaya pembunuhan Munir. Namun, hingga sekarang, data itu belum juga dibuka ke publik. Saat Komisi Informasi Publik sudah menyatakan data itu harus dibuka, pemerintah malah mengklaim data itu hilang.
Baca: Ditanya Soal Kasus Munir, Ini Jawaban Wiranto
Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Wiranto menindaklanjuti perkara tersebut. Namun tetap saja belum ada perkembangan berarti.
Teten berujar tugas itu masih berjalan hingga saat ini. Lagi pula, kata dia, Presiden sudah meminta Wiranto dan Prasetyo menyelesaikan perkara tersebut, termasuk perkara kejahatan HAM berat di masa lalu. "Kalau tidak salah, ada enam perkara yang dibawa Komnas HAM," ujarnya.
Adapun Wiranto enggan berkomentar ketika ditanyai soal tindak lanjut kasus Munir. "Bicara pembangunan saja," katanya.
ISTMAN M.P.