TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menceritakan sedikit kisah di balik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Karakter yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 6 September 2017. Perpres itu menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang full-day school.
Dahnil mengatakan, sejak awal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ingin aturan pendidikan karakter dalam bentuk perpres.
"Saat rapat terbatas, Pak Muhadjir meminta aturan itu diatur dalam peraturan presiden saja. Namun Setneg (Sekretariat Negara) menyarankan yang lain," katanya saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 7 September 2017.
Selama ini, yang diketahui hanyalah Perpres Pendidikan Karakter dikeluarkan sebagai respons dikritiknya Permendikbud tentang Pendidikan Karakter. Adapun aturan itu dikritik keras karena mengandung aturan sekolah sehari penuh atau full-day school.
Baca juga: Presiden Teken Perpres, Mendikbud: Full-Day School Opsional
Aturan itu, yang merupakan sebagian kecil dari seluruh isi aturan Pendidikan Karakter, dikritik karena dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah seharian. Di sisi lain, beleid itu juga dipandang menyusahkan sekolah madrasah diniyah yang menggelar pendidikan pada siang hari.
Baca juga:
Adapun perubahan Permendikbud menjadi Perpes yang diketahui sejauh ini adalah permintaan Presiden. Presiden memahami aturan full-day school bersifat opsional, tapi aturan itu dirasa perlu diformulasikan ulang sebelum diperkuat menjadi perpres.
Dahnil berujar, sejak awal, Muhadjir merasa aturan itu memang akan lebih kuat apabila dalam bentuk perpres. Namun, karena disarankan dijadikan peraturan menteri, Muhadjir menjadikannya permendikbud.
"Namun kemudian kan terjadi gejolak (yang membuat aturan itu dikaji kembali)," ucapnya.
Sebagai catatan, Muhadjir sebelumnya tak pernah mempermasalahkan isi dan bentuk Permendikbud sebagai alasan di balik penerbitan Perpres. Saat penerbitan Permendikbud ditunda, Muhadjir mengatakan bahwa aturan itu belum sempat disosialisasikan saja.
Menurutnya, jika Permendikbud Pendidikan Karakter sempat disosialisasi, publik akan paham bahwa aturan full-day school bersifat opsional alias menyesuaikan dengan kondisi sekolah. Namun, karena sudah keburu dikritik, hal opsional itu tak tersampaikan dengan baik.
Dahnil berkeyakinan gagalnya sosialisasi Permendikbud oleh Muhadjir dulu bukan karena isu perseteruan organisasi Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. "Kebetulan saja Muhammadiyah mendukung aturan yang dibuat Muhadjir, sementara NU berseberangan," ujarnya.
ISTMAN M.P.