Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan

image-gnews
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan dituntut jaksa 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 7 September 2017. Ramadhan didakwa dengan pasal penipuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan mengatakan Ramadhan saat mencalonkan diri sebagai calon wali kota Medan pada 2015 lalu melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Korban yang diketahui ibu dan anak ini, mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Baca juga: Tak Ditahan, Ramadhan Pohan Jadi Tersangka Penipuan

"Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp4,5 miliar," kata Sabarita Sihaaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di Ruang Sidang Utama Pengadilan Medan.

Jaksa menyampaikan Rotua dan Laurenz sebelumnya tak mengenal Ramadhan. Ibu dan anak ini mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan." Lewat perantara Linda Panjaitan Pohan bertemu Rotua dan Laurenz," kata jaksa Siahaan.

Setelah serangkaian pertemuan, kata jaksa, kedua korban terbujuk rayu dan janji Ramadhan hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan kampanye Ramadhan sebagai calon wali kota Medan 2016-2021." Uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI) diusung Partai Demokrat,Partai Gerindra," ujar jaksa.

Korban percaya dan menyerahkan uang kepada Ramadhan."Saudara terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya," kata jaksa.

Namun setelah Ramadhan tidak terpilih dalam pilkada Medan, Rotua dan Laurenz meminta kembali uang mereka. Bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saudara terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan dengan hukuman kurungan 3 tahun." kata Jaksa.

Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum mengajukan pembelaan. "Setelah kami berdiskusi, kami minta waktu 3 minggu untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi klien saya Ramadhan Pohan," kata kuasa hukum Ramdhan.

Awalnya hakim keberatan dan memberi waktu dua pekan. Namun akhirnya menyetujui nota pembelaan disusun 3 pekan." Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan 28 September 2017." ujar hakim.

Usia sidang Ramadhan Pohan menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa."Semua fakta persidangan sudah dibuka termasuk manifest penumpang pesawat atas nama saya Ramadhan Pohan saat dituduh menerima uang di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI)," kata dia.

SAHAT SIMATUPANG


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

6 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi akan gelar perkara kasus dugaan penipuan beasiswa ke Filipina.


Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

7 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

7 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

10 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

12 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

12 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

13 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

13 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana