Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan

image-gnews
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan dituntut jaksa 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 7 September 2017. Ramadhan didakwa dengan pasal penipuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan mengatakan Ramadhan saat mencalonkan diri sebagai calon wali kota Medan pada 2015 lalu melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Korban yang diketahui ibu dan anak ini, mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Baca juga: Tak Ditahan, Ramadhan Pohan Jadi Tersangka Penipuan

"Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp4,5 miliar," kata Sabarita Sihaaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di Ruang Sidang Utama Pengadilan Medan.

Jaksa menyampaikan Rotua dan Laurenz sebelumnya tak mengenal Ramadhan. Ibu dan anak ini mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan." Lewat perantara Linda Panjaitan Pohan bertemu Rotua dan Laurenz," kata jaksa Siahaan.

Setelah serangkaian pertemuan, kata jaksa, kedua korban terbujuk rayu dan janji Ramadhan hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan kampanye Ramadhan sebagai calon wali kota Medan 2016-2021." Uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI) diusung Partai Demokrat,Partai Gerindra," ujar jaksa.

Korban percaya dan menyerahkan uang kepada Ramadhan."Saudara terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya," kata jaksa.

Namun setelah Ramadhan tidak terpilih dalam pilkada Medan, Rotua dan Laurenz meminta kembali uang mereka. Bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saudara terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan dengan hukuman kurungan 3 tahun." kata Jaksa.

Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum mengajukan pembelaan. "Setelah kami berdiskusi, kami minta waktu 3 minggu untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi klien saya Ramadhan Pohan," kata kuasa hukum Ramdhan.

Awalnya hakim keberatan dan memberi waktu dua pekan. Namun akhirnya menyetujui nota pembelaan disusun 3 pekan." Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan 28 September 2017." ujar hakim.

Usia sidang Ramadhan Pohan menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa."Semua fakta persidangan sudah dibuka termasuk manifest penumpang pesawat atas nama saya Ramadhan Pohan saat dituduh menerima uang di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI)," kata dia.

SAHAT SIMATUPANG


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

23 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

13 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

20 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

22 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

23 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.