TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Yanceu Salambauw mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya yang sedang diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Yanceu, penyidik hingga kini belum bisa menyebutkan besarnya potensi kerugian negara.
Semestinya, ujar Yanceu, penyidik sudah mengantongi angka potensi kerugian negara. Apalagi penanganan kasus itu sudah memasuki penyidikan. "Dapatkan dulu bukti kerugian negara baru diperiksa, bukan dibalik," kata Yanceu di Jakarta, Senin, 4 September 2017. Alasannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
Baca:
Bareskrim Polri Akan Periksa Gubernur Papua Senin ...
Kamis, Bareskrim Panggil Gubernur Papua Soal Korupsi ...
Dalam putusan itu, kata dia, salah satu isinya menyatakan kasus korupsi selain dengan tangkap tangan harus juga ada bukti kerugian negaranya. "Kalau Bareskrim punya cara lain silakan, asal dilakukan dalam koridor hukum," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sehubungan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014-2017. Polisi menduga ada penyelewengan dana beasiswa pelajar Papua.
Dana yang mestinya untuk pendidikan disinyalir terserap untuk kepentingan lain. Meski demikian, Bareskrim menyatakan saat ini status Gubernur Lukas masih saksi.
Baca juga:
Ridwan Kamil Tak Keberatan Bandung Menampung ...
Novel Baswedan: Saya Baik-baik Saja dengan Aris Budiman
Yanceu menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua memberikan opini baik terhadap Pemprov Papua sepanjang 2014-2016. Menurut dia, pada 2014 Pemprov mendapatkan opini wajar dengan pengecualian.
Lalu pada 2015 dan 2016 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian. "Jadi kami melihat perkara ini biasa saja tidak ada istimewanya," kata Yanceu.
ADITYA BUDIMAN