TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Baca juga: Fahd El Fouz Enggan Jadi Tersangka Terakhir Korupsi Al Quran
Jaksa menyatakan suap yang diberikan kepada Fahd merupakan bagian dari suap terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, penggandaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Total suap dalam proyek pengadaan di Kementerian Agama itu adalah sebesar Rp 14 miliar.
Jaksa menyebut penyuapan itu dilakukan untuk mempengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender pengadaan komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender penggandaan Al Quran tahun 2011, serta memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al Quran 2012. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Fahd bersama dengan mantan anggota Badan Anggaran dan Komisi VIII DPR fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen.
Berdasarkan pembuktian fakta persidangan, jaksa berkeyakinan Fahd melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan lainnya," kata Lie.
Simak pula: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan Fahd adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyatakan bahwa materi yang tertuang dalam surat dakwaan benar dan dirinya siap dihukum atas kesalahannya.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa terdakwa memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk membuat terang penyidikan tindak pidana. Fahd juga telah mengembalikan duit suap sebesar Rp 3,4 miliar ke KPK.
"Terdakwa juga berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa Lie.
Fahd El Fouz menyatakan ia menerima dituntut bersalah oleh jaksa. Namun ia meminta waktu sepekan untuk menyusun pembelaan. "Saya akan melakukan pembelaan, saya minta waktu satu minggu," kata Fahd kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
MAYA AYU PUSPITASARI