TEMPO.CO, Surabaya - Tiga terdakwa perkara dugaan suap DPRD Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 28 Agustus 2017. Mereka adalah Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat.
Jaksa KPK mendakwa mereka dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Maksimal hukumannya 5 tahun penjara," kata jaksa KPK, Budi Nugraha.
Baca: Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim
Menurut jaksa, pada kurun Februari-Juni 2017, Rohayati pernah memberi uang kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki dan Kabil Mubarak sebesar Rp 175 juta. Uang itu diberikan kepada Basuki Rp 100 juta dan Kabil Rp 75 juta melalui staf Komisi B DPRD, Rahman Agung.
Duit suap itu, menurut jaksa, diberikan untuk melancarkan persetujuan Dewan atas anggaran dan rencana kerja Dinas Perternakan 2017. Di samping itu, untuk memuluskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, yang sejak 2014 rencana revisi aturan itu terkatung-katung.
Simak: Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?
Sementara itu Bambang didakwa pernah menyetor uang kepada Basuki dan Kabil masing-masing sebesar Rp 150 juta. Seperti halnya Rohayati, Bambang memberikan uang kepada dua pimpinan Komisi B DPRD Jawa Timur untuk melancarkan persetujuan Dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas yang dipimpinannya itu.
Jaksa mengatakan uang yang diberikan Bambang dan Rohayati merupakan uang komitmen dari kepala dinas terkait yang dibayarkan tiap triwulan. Menurut jaksa, tiap tahun kepala dinas berkomitmen membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jawa Timur.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum ketiganya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. "Kami fokus ke fakta persidangan," kata pengacara Rohayati, Ari Nizam. Adapun pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane, menyatakan perkara ini tidak benar disebut suap-menyuap, melainkan pungli. "Karena klien kami tidak mendapatkan keuntungan apa-apa."
Lihat: Soekarwo Ganti Dua Pejabat yang Jadi Tersangka Suap DPRD Jatim
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal Juni 2017 lalu. Dalam OTT itu, penyidik menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman, staf Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Anang yang merupakan ajudan Bambang. Duit itu ditujukan kepada Basuki untuk pembayaran triwulanan kedua.
Selain Rohayati, Bambang, dan Anang, KPK juga menetapkan Mochamad Basuki, Kabil, dan dua staf Komisi B DPRD Jawa Timur Santoso dan Rahman Agung, sebagai tersangka penerima suap. Mereka berempat saat ini masih diperiksa KPK. Disinggung apakah uang komitmen itu mengalir ke anggota Komisi B lainnya, "Tunggu saja saat pemeriksaan saksi," kata Budi.
NUR HADI