Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap DPRD Jawa Timur, Pejabat Pemprov Mulai Diadili

image-gnews
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati berjalan usai diperiksa perdana paska OTT, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juni 2017. Rohayati diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Rahman Agung terkait kasus suap pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Perda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. ANTARA FOTO
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati berjalan usai diperiksa perdana paska OTT, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juni 2017. Rohayati diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Rahman Agung terkait kasus suap pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Perda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tiga terdakwa perkara dugaan suap DPRD Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 28 Agustus 2017. Mereka adalah Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat.

Jaksa KPK  mendakwa mereka dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Maksimal hukumannya 5 tahun penjara," kata jaksa KPK, Budi Nugraha.

Baca: Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim

Menurut jaksa, pada kurun Februari-Juni 2017, Rohayati pernah memberi uang kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki dan Kabil Mubarak sebesar Rp 175 juta. Uang itu  diberikan kepada Basuki Rp 100 juta dan Kabil Rp 75 juta melalui staf Komisi B DPRD, Rahman Agung.

Duit suap itu, menurut jaksa, diberikan untuk melancarkan persetujuan Dewan atas anggaran dan rencana kerja Dinas Perternakan 2017. Di samping itu, untuk memuluskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, yang sejak 2014 rencana revisi aturan itu terkatung-katung.

Simak: Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?

Sementara itu Bambang didakwa pernah menyetor uang kepada Basuki dan Kabil masing-masing sebesar Rp 150 juta. Seperti halnya Rohayati, Bambang memberikan uang kepada dua pimpinan Komisi B DPRD Jawa Timur  untuk melancarkan persetujuan Dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas yang dipimpinannya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan uang yang diberikan Bambang dan Rohayati merupakan uang komitmen dari kepala dinas terkait yang dibayarkan tiap triwulan. Menurut jaksa, tiap tahun kepala dinas berkomitmen membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jawa Timur.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum ketiganya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. "Kami fokus ke fakta persidangan," kata pengacara Rohayati, Ari Nizam. Adapun pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane, menyatakan perkara ini tidak benar disebut suap-menyuap, melainkan pungli. "Karena klien kami tidak mendapatkan keuntungan apa-apa."

Lihat: Soekarwo Ganti Dua Pejabat yang Jadi Tersangka Suap DPRD Jatim

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal Juni 2017 lalu. Dalam OTT itu, penyidik menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman, staf Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Anang yang merupakan ajudan Bambang. Duit itu ditujukan kepada Basuki untuk pembayaran triwulanan kedua.

Selain Rohayati, Bambang, dan Anang, KPK juga menetapkan  Mochamad Basuki, Kabil, dan dua staf Komisi B DPRD Jawa Timur  Santoso dan Rahman Agung, sebagai tersangka penerima suap. Mereka berempat saat ini masih diperiksa KPK. Disinggung apakah uang komitmen itu mengalir ke anggota Komisi B lainnya, "Tunggu saja saat pemeriksaan saksi," kata Budi.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

23 Mei 2023

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. Facebook Sahat Simanjuntak
Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini


Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

23 Mei 2023

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur di Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah

2 Februari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur di Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.


Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Bawa Enam Koper Usai Penggeledahan di DPRD Jatim

21 Desember 2022

Petugas KPK mengamankan sebuah koper saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Selasa 20 Desember 2022. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Bawa Enam Koper Usai Penggeledahan di DPRD Jatim

KPK menyita enam buah koper setelah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya di kasus Sahat Tua Simanjuntak


Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Miliki Harta Rp 10,7 Miliar

16 Desember 2022

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Miliki Harta Rp 10,7 Miliar

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, resmi ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah dari APBD Jawa Timur.


Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen

16 Desember 2022

Petugas menunjukkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (atas tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 16 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen

Korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dana yang digelontorkan Rp 7,8 triliun


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.