TEMPO.CO, Surabaya - Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini Selasa 23 Mei 2023. Anggota DPRD Jatim nonaktif dari Partai Golkar itu didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dijerat 2 pasal.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi yang terkait pencairan dana hibah. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, pimpinan dan anggota DPRD Jatim, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.
“Iya, termasuk (pimpinan DPRD) yang kami panggil, sekretaris DPRD juga, lalu mantan sekda, Pj Sekda, dan sekda saat ini,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
Arif mengatakan, jumlah saksi yang tertulis sebanyak 130 orang. Namun, hanya ada sebagian perwakilan saksi di persidangan untuk membuktikan peran Sahat terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah pokmas.
“Saat itu Sahat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ujar Arif.
Arif mengatakan bahwa dana itu diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim, sementara Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.
Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar