Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. Facebook Sahat Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. Facebook Sahat Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini Selasa 23 Mei 2023. Anggota DPRD Jatim nonaktif dari Partai Golkar itu didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dijerat 2 pasal.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi yang terkait pencairan dana hibah. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, pimpinan dan anggota DPRD Jatim, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.

“Iya, termasuk (pimpinan DPRD) yang kami panggil, sekretaris DPRD juga, lalu mantan sekda, Pj Sekda, dan sekda saat ini,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

Arif mengatakan, jumlah saksi yang tertulis sebanyak 130 orang. Namun, hanya ada sebagian perwakilan saksi di persidangan untuk membuktikan peran Sahat terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim. 

Sebelumnya diberitakan, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah pokmas.

“Saat itu Sahat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ujar Arif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif mengatakan bahwa dana itu diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim, sementara Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Hudev UI Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

20 jam lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Hudev UI Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kepala Human Development (Hudev) UI, Mohammad Amar Khoerul Umam dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Kemenko Marves Optimistis Rancangan Program Dana Hibah JETP Rampung Oktober Mendatang

7 hari lalu

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemenko Marves Optimistis Rancangan Program Dana Hibah JETP Rampung Oktober Mendatang

Kemenko Marves mengungkapkan progres pendanaan transisi energi melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

13 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

29 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

29 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Merasa Difitnah oleh Pertanyaan Jaksa

29 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Merasa Difitnah oleh Pertanyaan Jaksa

Dalam persidangan, JPU mencecar Lukas Enembe soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas.


Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

29 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa.


Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

29 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

Tensi darah Lukas Enembe naik setelah emosional saat menjawab pertanyaan jaksa.


Jaksa Ungkap Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

34 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Jaksa Ungkap Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

JPU mendakwa Rafael Alun Trisambodo beserta sang istri, Ernie Meike Torondek yang masih berstatus saksi menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.