Pansus Angket KPK Jadwalkan Bertemu Bekas Hakim Syarifuddin Umar  

Editor

Dwi Arjanto

Mantan Hakim Syarifuddin Umar, menerima uang konsinyasi dari KPK, yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Mantan Hakim Syarifuddin Umar, menerima uang konsinyasi dari KPK, yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pansus Angket KPK menjadwalkan bertemu dengan Syarifuddin Umar yang melaporkan soal kemenangan gugatan praperadilan terhadap KPK yang eksekusinya hari ini.

"Syarifuddin Umar hari ini menerima ganti rugi dari KPK sebesar Rp100 juta, yang proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya menjadi saksinya," kata Anggota Pansus Angket KPK DPR RI, Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Baca : Pansus Hak Angket KPK Sebut 4 Poin Penting Terkait Kinerja KPK

Menurut Misbakhun, kemenangan mantan hakim Syarifuddin Umar ini menunjukkan pimpinan KPK juta terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin Umar atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Syarifuddin.

Atas putusan kasasi tersebut, MA memerintahkan KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada Syarifuddin. Syafruddin memandang, kekalahan di tingkat kasasi ini menunjukkan bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.

"Masalahnya bukan nilai uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah, justru menimbulkan dua masalah baru, yaitu merugikan keuangan negara dan kode kehormatan KPK mengambil tindakan terjadi menyalahgunakan jabatan dan wewenang," katanya.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin Umar yang diduga terlibat kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Sunter Agung Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011.

KPK menyita uang tunai Rp392 juta dan 116.128 dolar Amerika, kemudian 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga menangkap kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan yang diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar, padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Baca juga : Sidang Pansus Angket KPK, Penggugat: MK Harus Undang DPR - Pemerintah

Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Syarifuddin kemudian mengajukan gugatan praperadilankan terhadap KPK atas penangkapan tersebut, yakni permohonan ganti rugi sebesar Rp60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

ANTARA








Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.


PDIP Anggap Usulan PKS Bentuk Pansus Hak Angket Minyak Goreng Berlebihan

21 Maret 2022

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
PDIP Anggap Usulan PKS Bentuk Pansus Hak Angket Minyak Goreng Berlebihan

PDIP menilai PKS tak memiliki dasar argumen yang kuat untuk mengusulkan Pansus Hak Angket Minyak Goreng.


PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng, Pakar: Agar Ketahuan Akar Masalahnya

19 Maret 2022

Pekerja membawa tumpukan dus minyak goreng kemasan yang naik rata-rata Rp 10.000 per liter dari semula Rp 14.000 di sebuah pusat ritel modern di Bandung, 17 Maret 2022. Minyak goreng kemasan yang semula langka langsung membanjiri pasar setelah pemerintah memutuskan untuk melepas harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, tak lagi menentukan harge eceran tertinggi. TEMPO/Prima Mulia
PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng, Pakar: Agar Ketahuan Akar Masalahnya

"Harus dibuat hak angket agar persoalan minyak goreng bisa diketahui akar masalahnya dan siapa mafia yang bermainnya," ujar Ujang


PKS Usulkan Pansus Hak Angket Soal Minyak Goreng

18 Maret 2022

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
PKS Usulkan Pansus Hak Angket Soal Minyak Goreng

PKS mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Minyak Goreng di DPR untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya satu dari sembilan bahan pokok itu.


Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani
Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.


TP3 Minta PKS Usulkan Hak Angket soal Kematian 6 Laskar FPI

30 Maret 2021

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. TEMPO/Putri.
TP3 Minta PKS Usulkan Hak Angket soal Kematian 6 Laskar FPI

TP3 Laskar FPI meminta PKS mendorong hak angket kematian 6 anggota laskar.


Anggota Komisi III Beda Suara soal Pansus Hak Angket Joko Tjandra

27 Juli 2020

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakiti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi III Beda Suara soal Pansus Hak Angket Joko Tjandra

Usulan pembentukan hak angket oleh DPR berkaitan dengan kasus pelarian Joko Tjandra sebelumnya disampaikan oleh ICW.


Komisi III: Gagasan Hak Angket untuk Usut Djoko Tjandra Sudah Ada

26 Juli 2020

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
Komisi III: Gagasan Hak Angket untuk Usut Djoko Tjandra Sudah Ada

ICW sebelumnya telah mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron Djoko Tjandra.


Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi

26 Juli 2020

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi
Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi

Perkara Djoko Tjandra telah berimbas pada pencopotan tiga jenderal di kepolisian dari jabatannya.


ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Joko Tjandra

25 Juli 2020

Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Joko Tjandra

Peneliti ICW menilai tidak ada keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut kasus Joko Tjandra, termasuk DPR.