TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo menuai 145 gugatan. Baik perdata, perbuatan melawan hukum mauoun izin pemanfaatan lahan. Namun semua gugatan itu telah diselesaiakan dan dimenangi pihak New Yogyakarta International Airport (NYA) yaitu PT Angkasa Pura I.
"Semua orang boleh menggugat, boleh memasukkan gugatan, kami Angkasa Pura I turut tergugat. Tetapi semua sudah selesai," kata Pimpinan Proyek Bandara NYIA R Sujiastono, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca juga:
Peneliti UGM: Lokasi Bandara Kulon Progo Sangat Rawan Tsunami
Dari data dia, selama proses pengadaan lahan PT Angkasa Pura I telah mendapatkan gugatan sebanyak 104 dari kalangan petambak yang mempertanyakan tentang izin pemanfaatan lahan dengan nilai sebesar Rp 96,8 miliar. Kemudian 41 gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 4,5 miliar, 9 gugatan dari warga terkait ketidakpuasan ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 229 miliar, serta proses pembebasan lahan bermasalah sebesar Rp 845 miliar.
Sejak kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi 2014 lalu, personel kejaksaan menjadi pengacara negara bagi PT Angkasa Pura I. Pada Senin ini pihak bandara dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Kesepakatan Bersama Angkasa Pura I dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca pula:
Penyebab Sultan HB X Tak Setuju Jalan Tol Dibangun di Yogyakarta
Dari total anggaran pembangunan bandara NYIA yang dialokasikan sebesar Rp9,3 triliun, AP I yang didampingin Kejaksaan Tingg Yogyakarta menyelamatan potensi kerugian sebesar Rp4,1 triliun. “Gugatan yang masuk sudah terselesaikan semua termauk permasalahan dengan pembebasan tanah Kadipaten Pakualaman senilai Rp741 miliar.
Mahkamah Agung sudah memutuskan status tanah sudah menjadi milik Angkasa Pura I dan uang biaya pembayaran sudah kita titipkan ke pengadilan. Tinggal proses pencairan oleh para ahli waris,” kata dia. Sehubungan dengan kerjasama dengan Kejaksaan Angkasa Pura I Adisutjipto Agus Pandu Purnama menilai berjalan sangat baik, dari sisi pendampingan semua proses pembebasan lahan sampai penanganan gugatan oleh masyarakat. “Arti penting dari kerjasama ini ialah proses transparasi adminitrasi maupun anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan aturan. Sehingga tidak merugikan keuangan negara,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Harijati P menyambut baik kerjasama periode kedua dengan AP I. Periode pertama dimulai Agustus 2015 dan berakhir 2017, sedangkan periode selanjutnya akan berakhir 2019. “Pembangunan bandara baru ini merupakan salah satu 248 proyek strategis seuai Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Nasional," kata dia.
Untuk memberikan pendampingan ini, Kejaksan sudah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tugasnya adalah tidak akan tumpah tindih dengan pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Debab memiliki tujuan yang sama agar tidak terjadi penyimpangan.
MUH SYAIFULLAH