TEMPO.CO, Makassar - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli menggeledah dan melakukan pemeriksaan di ruangan Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Penggeledahan itu dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makasar, Inspektur Satu Supriyadi.
"Ada beberapa dokumen yang kita ambil, tapi masih akan diteliti. Apakah ada keterkaitan dengan kewenangan pelaku AA," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hotman Sirait, Jumat 11 Agustus 2017, terkait penggeledahan Tim Saber Pungli di Kantor Dinas Tata Ruang Makassar.
Baca juga:
Evaluasi Satgas Saber Pungli Libatkan Ombudsman
Ia menjelaskan setelah dilakukan penangkapan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar, AA. Tim saber pungli mencoba untuk melakukan penggeledahan di ruang kerja pelaku, namun terkunci. "Jadi kita tunggu sampai pagi," ucap dia.
Menurut Hotman, disitanya berkas-berkas dalam ruangan itu lantaran ingin meneliti terkait masalah izin perubahan fungsi bangunan. Sehingga pihaknya masih akan mempelajari dokumen tersebut, apakah ada lagi yang terlibat atau tidak. "AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih terus dalami," ujarnya.
Baca pula:
Saber Pungli Tangani 41 Kasus dari 17 Ribu Laporan
Sebelumnya tim saber pungli menerima aduan dari masyarakat ke Ombudsman Sulawesi Selatan terkait dugaan adanya pungutan liar di DTRB Makasar. Tersangka meminta belasan juta kepada korban R untuk memuluskan izin bangunan dari rumah toko (ruko) menjadi restoran. "Jadi Ombudsman melapor langsung ke tim saber pungli. Sehingga dilakukan penangkapan saat sedang transaksi di salah satu restoran di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis kemarin (10 Agustus)," tutur Hotman. "Transaksinya itu semua Rp 15 juta."
Selain dokumen, lanjut Mantan Kapolres Maros ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4,5 juta dan dua unit handphone. Adapun pelaku dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta.
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Ahmad Kafrawi mengungkapkan dirinya mendapat informasi ada anak buahnya tertangkap tangan pada Kamis sore 10 Agustus. Sehingga ia langsung melapor ke Wali Kota Makasar Mohammad Ramdhan Pomanto. "Saya kaget juga mendengar kabar itu, setelah laporan lengkap saya langsung lapor ke Pak Wali," ucap Ahmad.
Menurut dia, sesuai arahan Wali Kota Makassar kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Sehingga menjadi pelajaran atau efek jera kepada pejabat lainnya termasuk pemerintah kota terkait pelayanan publik. "Kita tak mau terkesan melindungi, jadi ini akan menjadi pelajaran atau efek jera di lingkup pemerintah kota," urai Ahmad.
Lebih lanjut dia mengatakan saat tim saber pungli datang menggeledah mereka menyita berkas-berkas yang ada di ruangan pelaku. Pasalnya, pelaku yang ditangkap itu merupakan bagian pengawasan di DTRB Makassar. "Saya tak tahu persis kasusnya, karena kalau izin bangunan itu bukan di bagian tata ruang tapi perizinan."
DIDIT HARIYADI