TEMPO.CO, Mataram - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Nusa Tenggara Barat (Saber Pungli NTB) dibentuk bukan untuk mencari-cari kesalahan para aparatur pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik. Namun lebih kepada penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pungli dalam proses pelayanan publik sekaligus menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin, tim Saber Pungli NTB telah menangani 20 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian ditangani aparat penegak hukum yang diproses secara justisi. "Dan ada juga tindakan administratif, yakni dengan pembenahan administrasi dan pelayanan," katanya.
Baca juga:
Pungli Sertifikasi Guru, Pegawai Dinas Pendidikan Terkena OTT
Hal tersebut ia kemukakan sewaktu berbicara soal Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli di Mataram, Kamis, 20 Juli 2017. Dia menuturkan penindakan 20 kasus pungli itu merupakan komitmen sebagai wujud keseriusan NTB dalam pemberantasan korupsi, seperti pungli, di lingkup pemerintah provinsi.
Amin mengajak seluruh jajarannya meneguhkan komitmen bersama guna menaati dan menegakkan peraturan, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan pungli di lingkup pemerintahan, terutama instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Baca pula:
Paguyuban Kades Brebes Minta Bebaskan Rekan Terlibat Kasus Pungli
Dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, ia meminta semua pihak bersinergi dalam menegakkan hukum dan mencegah pungli di lingkungan instansi masing-masing.
SUPRIYANTHO KHAFID