TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surahman dan Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dan penyelenggaraan haji dan umrah.
Andika dan Annisa adalah pasangan suami-istri. "Kami sudah melakukan pemeriksaan. Kemarin ditangkap dua, yaitu Dirut PT First Travel, Andika Surahman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan. Mereka berdua suami-istri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di kantornya di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca: Bos First Travel Anniesa Hasibuan Pernah Jualan Burger dan Pulsa
Menurutnya, penyidik telah mengantongi beberapa bukti untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka. Tersangka ditahan di Badan Reserse Kriminal selama dua puluh hari. "Bisa diperpanjang," ujarnya.
Penyidik, kata dia, terus melakukan langkah penyidikan berikutnya. Beberapa di antaranya menggeledah kantor First Travel di T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi keduanya. "Kami duga masih tersimpan alat bukti di sana," ucapnya.
Simak: First Travel Jalan TB Simatupang Tutup Layanan Haji Akhir Pekan
Perusahaan biro perjalanan umrah itu kini tengah terlilit masalah. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dasarnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lihat: Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel
Kepolisian menyangka keduanya melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal penggelapan dan penipuan. "Kemungkinan kami akan kembangkan ke pasal tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
ARKHELAUS W.