INFO NASIONAL - Program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) merupakan salah satu program unggulan Reformasi Bea Cukai yang disorot pada triwulan kedua 2017. Namun, meski menunjukkan hasil positif, masih ditemukan beberapa tantangan dalam implementasi program tersebut, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi perizinan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) karena skala kapasitas dan aksesibilitas.
Mengatasi hal ini, dalam kesempatan pertemuan dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ingin menggandeng seluruh asosiasi. “Kita ingin menjalin kerja sama dan saling komunikasi untuk mengatasi kendala di lapangan. Jadi jangan sampai pengusaha yang patuh yang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mengurus perizinan, kementerian/lembaga teknis terkait harus duduk bersama dengan para perwakilan asosiasi. “Asosiasi per komoditas harus diundang bersama kementerian teknis terkait,” ucapnya.
Senada dengan Heru, perwakilan Apindo, Suryadi S., menyatakan dukungan untuk bekerja sama. “Ini bukan benang kusut, kita kerja sama cari solusinya. Tujuan kami adalah proses yang cepat, tapi benar. Apindo membawahi 150 asosiasi dengan 15 ribu anggota di seluruh Indonesia. Kami imbau untuk start dengan benar. Jika komunikasi terjalin dengan baik, akan mudah melaporkan yang terjadi di lapangan,” katanya. (*)