Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yasonna Beri Sinyal Segera Bubarkan Ormas selain HTI  

image-gnews
Puluhan peserta aksi yang tergabung Gerakan mahasiswa Pembebasan melakukan demo menentang penetapan Perpu tentang pembubaran ormas di Bundaran Patung Kuda Jakarta, 12 Juli 2017. Dalam aksinya mereka menolak pembubaran ormas islam seperti HTI. TEMPO/Amston Probel
Puluhan peserta aksi yang tergabung Gerakan mahasiswa Pembebasan melakukan demo menentang penetapan Perpu tentang pembubaran ormas di Bundaran Patung Kuda Jakarta, 12 Juli 2017. Dalam aksinya mereka menolak pembubaran ormas islam seperti HTI. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah sedang mengkaji rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengkajian dilakukan karena sudah ada indikasi mengenai organisasi berbahaya lainnya. 

"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, tapi kami kan belum ada bukti," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017.

Baca: Wiranto: Ulama Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Yasonna enggan mengungkapkan ormas lain yang dimaksud. Yang jelas, dia memastikan, pembubaran ormas radikal tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah, kata dia, perlu melengkapi bukti-bukti pelanggaran ormas tersebut. “Tidak bisa hanya bermodal indikasi,” ujarnya. “Kalau ada laporan, kami kaji dahulu.”
 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli lalu. Pencabutan badan hukum perkumpulan HTI dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan terbitnya Perpu tersebut, pemerintah tak lagi harus melalui proses pengadilan untuk membubarkan ormas. HTI pun telah melayangkan uji materi terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rencananya, MK menggelar sidang kedua pekan depan setelah pekan lalu menggelar pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas gugatan HTI.

Simak pula: Presiden PKS Nyatakan Partainya Tolak Perpu Ormas, Ini Alasannya

Kepala Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latief mengatakan lembaganya—baru dibentuk Jokowi pada akhir Mei lalu—belum mengidentifikasi ormas yang bertentangan dengan dasar negara. Menurut dia, struktur kedeputian bidang pengkajian dan evaluasi, yang baru sebulan bekerja, akan memonitor ormas, termasuk memberi pertimbangan dilakukannya penindakan jika terbukti radikal. "Berdasarkan review deteksi dini, ada masalah krusial,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yudi mengingatkan timnya bukan eksekutor. “UKP akan melaporkan ke instansi terkait," ujarnya.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani berharap pemerintah menunggu hasil uji materi Perpu Ormas di MK. Dia mengingatkan Perpu tersebut hingga kini juga belum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski proses di MK dan DPR tidak menghalangi pemerintah bertindak, Ismail khawatir langkah pemerintah menindak ormas lain setelah HTI akan menimbulkan kontroversi. Apalagi Perpu Ormas ini telah menimbulkan intimidasi terhadap anggota ormas. “Kampanye pemerintah sekarang tidak berhenti pada penghapusan ormas, tapi juga penindakan orangnya. Ini over-action namanya,” katanya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari sependapat dengan Ismail. Dia menilai pemerintah telah gegabah membubarkan ormas HTI. Bila pemerintah terus memburu ormas lain, Feri khawatir akan memanaskan suhu politik. “Ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan akhirnya merugikan pemerintahan Jokowi,” katanya. 

ISTMAN M.P. | MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

22 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menghadiri Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

PDIP menjadi partai dengan menteri terbanyak di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin selama ini. Tinggal siapa setelah Yasonna H Laoly dicabut?


Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM

18 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjadi inspektur Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di lingkungan Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Garda Terdepan dalam Menjaga Hukum dan HAM

Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Kemenkumham tidak hanya bertanggung jawab dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan


Pesan Terakhir Yasonna sebagai Menkumham Era Jokowi di Upacara HUT RI ke-79

17 Agustus 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly berbicara ketika memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pesan Terakhir Yasonna sebagai Menkumham Era Jokowi di Upacara HUT RI ke-79

Yasonna H Laoly memanfaatkan upacara HUT RI ke-79 sebagai kesempatan untuk berpamitan di Kemenkumham yang sudah ia pimpin 10 tahun.


Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

17 Agustus 2024

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan desain paspor baru bertepatan dengan HUT ke-79 RI. Sampul paspor Indonesia yang tadinya berwarna hijau berubah menjadi merah. Dok. Imigrasi Kemenkumham.
Desain Paspor Baru Bersampul Merah Akan Digunakan Agustus 2025

Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan desain paspor baru Indonesia bersampul merah.


Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia, Kemenkumham Klaim Tak Mudah Dipalsukan

17 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menghadiri Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia, Kemenkumham Klaim Tak Mudah Dipalsukan

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan desain baru paspor Indonesia.


Yasonna Ucapkan Terima Kasih: Barangkali Ini Hari Terakhir Saya Memimpin Upacara 17 Agustus

17 Agustus 2024

Menkumham,  Yassona H. Laoly  menjadi inspektur  upacara hari ulang tahun Republik Indonesia Ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Yasonna Ucapkan Terima Kasih: Barangkali Ini Hari Terakhir Saya Memimpin Upacara 17 Agustus

Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan salam perpisahan sekaligus permintaan maaf kepada jajaran Kemenkumham.


Pimpin Upacara HUT RI ke-79, Yasonna Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

17 Agustus 2024

Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly (ke tiga dari kiri) dan tokoh masyarakat adat Jawa Barat Eka Santosa (kanan) menghadiri Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
Pimpin Upacara HUT RI ke-79, Yasonna Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta ASN Kemenkumham untuk tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 mendatang.


Benarkah Jokowi akan Lakukan Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya?

15 Agustus 2024

Presiden Jokowi bermain bola saat meninjau lapangan pusat pelatihan nasional PSSI di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden Jokowi mengatakan Timnas Indonesia akan menggunakan pusat pelatihan tersebut pada September 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Benarkah Jokowi akan Lakukan Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya?

Santer kabar Jokowi akan lakukan reshuffle kabinet, beberapa menteri diganti antara lain Yasonna H. Laoly, Arifin Tasrif, dan Siti Nurbaya. Betulkah?


Ketika Presiden Jokowi Terkekeh Ditanya Apakah Reshuffle Saat Ini Sudah Diperlukan

14 Agustus 2024

Presiden Jokowi bermain bola saat meninjau lapangan pusat pelatihan nasional PSSI di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden Jokowi mengatakan Timnas Indonesia akan menggunakan pusat pelatihan tersebut pada September 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketika Presiden Jokowi Terkekeh Ditanya Apakah Reshuffle Saat Ini Sudah Diperlukan

Saat ditanya apakah reshuffle sudah diperlukan atau belum saat ini, Jokowi tampak terkekeh.


Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Sejumlah alat berat dan perahu pengangkut memanen hasil produksi kayu Hutan Tanaman Industri di area penyangga cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan juga memusnahkan barang bukti sebanyak 230 M3 kayu olahan. TEMPO/Imam Sukamto
Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.