TEMPO.CO, Jakarta - Rapat terbatas (ratas) tingkat menteri yang digelar di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin siang, 31 Juli 2017 membahas rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Meski tak menampik adanya rancangan SKB untuk anggota HTI yang telah dibubarkan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang hadir dalam rapat, belum berbicara banyak. Rapat bersama Menkopolhukam Wiranto, kata dia, baru menyepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB tersebut.
Baca juga:
Dosen Terlibat HTI, Rektor Universitas Tanjungpura: Tabayun Dulu
"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2017.
Asman yang terburu-buru masuk ke mobil dinasnya itu belum ingin mendetilkan skema penerbitan SKB tersebut. Dari dalam mobilnya, Asman bahkan menolak membeberkan langkah pemerintah berikutnya terhadap aparatur sipil negara yang terbukti terafiliasi HTI.
Baca pula:
Bupati Tulungagung Mendata Pegawai, Dijatuhi Sanksi Bila Ikut HTI
Meski demikian, rapat di kantor Wiranto masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Rapat itu diikuti Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja; Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana; hingga Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Para pejabat lintas kementerian itu pun enggan membeberkan hasil rapat. Wiranto, saat ditanyai, juga bungkam soal tujuan rapat yang digelarnya tersebut. "Tunggu saja, baru rapat," ujar Wiranto singkat, Senin, 31 Juli 2017.
Silakan baca:
PNS Yogya Terlibat HTI, Sultan Minta Daftar Nama
Rapat koordinasi terbatas itu diyakini berkaitan dengan sikap pemerintah terhadap aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berafiliasi dengan HTI.
Pemerintah pun berencana mendata, bahkan memberi sanksi PNS yang terkait dengan HTI bakal dikenai sanksi. Hal itu lantaran PNS telah menyatakan sumpah untuk setia kepada negara, seharusnya tak bergabung dengan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Meskipun begitu, pemerintah menghindari pemberian sanksi atas dasar subjektif. "Ini harus hati-hati. Jangan sampai (karena) suka enggak suka," kata Mendagri Tjahjo Kumolo pada 25 Juli lalu.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | ADITYA BUDIMAN