TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai tidak tepat penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol atau lainnya. Pasalnya, penggunaan dana tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak sembarangan peruntukannya.
"UU sudah mengatur secara rinci penggunaan dana haji, harus untuk kepentingan jamaah. Kalau untuk membangun asrama haji masih bisa namun kalau untuk jalan tol, itu kurang tepat," kata Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca:
Dana Haji Tembus Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini
Dana Haji Untuk Infrastruktur, Ketua MPR Minta Didialogkan Dulu
Agus mengatakan Indonesia saat ini memang sedang melakukan pembangunan proyek infrastruktur secara besar-besaran sebagai langkah penguatan pembangunan.
Namun dia mengingatkan pembangunan proyek infrastruktur tersebut tidak boleh menggunakan dana sembarangan, harus jelas asal usul pendanaannya.
"APBN kita pun tidak boleh semuanya diperuntukkan bagi infrastruktur. Kan bisa menggunakan dana dari BUMN, dana investasi pihak swasta," ujar Agus lagi.
Politisi Partai Demokrat itu meyakini Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan rencana pemerintah tersebut, karena dia menduga rencana pemerintah itu bisa melanggar UU sehingga DPR harus memberikan masukan kepada pemerintah.
Simak pula : Menteri Agama: Dana Haji Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur
"Ketika reses sudah selesai, saya yakin Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Agama terkait masalah rencana pemerintah menggunakan dana haji tersebut," katanya.
Presiden Joko Widodo menginginkan pengelolaan dana haji yang optimal guna mendorong pembangunan sarana infrastruktur. Menurut Jokowi, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur yang mempercepat pembangunan dan mengatasi persoalan kesejahteraan.
ANTARA