TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Presiden mengingatkan penggunaan dana umat itu sesuai dengan aturan. “Dihitung yang cermat. Semua harus mengikuti peraturan yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Minggu, 30 Juli 2017.
Jokowi mengingatkan, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) selaku perencana dan pengelola anggaran haji harus berhati-hati dalam penggunaan dana sekitar Rp 92 triliun itu. "Ini dana umat, bukan pemerintah. Jadi, hati-hati dalam penggunaan," ujarnya.
Polemik penggunaan dana haji kembali muncul setelah salah satu anggota BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi Presiden supaya dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur Indonesia. Menurut Anggito, instruksi itu disampaikan Presiden seusai pelantikannya di Istana Negara.
Baca: MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk pembangunan infrastruktur dengan mengacu pada konstitusi dan aturan fikih. "Selama memenuhi prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji serta masyarakat luas, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur," katanya.
Lukman mengutip keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Keputusan itu menyebutkan bahwa dana setoran BPIH calon haji boleh diinvestasikan untuk hal produktif. Hal produktif tersebut di antaranya penempatan dana di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah. Investasi tersebut menjadi milik calon jemaah haji, sementara pengelola berhak mendapat imbalan wajar atas pengelolaannya.
Baca: Dana Haji Untuk Infrastruktur, Ketua MPR Minta Didialogkan Dulu
Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh. Menurut dia, setoran BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur. “Sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Sodik Mudjahid, tidak setuju dana haji diinvestasikan di sektor infrastruktur umum. Alasannya, manfaat investasi itu tidak bisa langsung dirasakan oleh para pemilik dana, yaitu calon jemaah haji. Sodik menyarankan agar dana itu diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur yang berhubungan langsung dengan jemaah haji Indonesia.
Sodik melanjutkan, pembangunan hotel di Arab Saudi atau pembelian pesawat haji. “Selama ini kita mengalami masalah dalam hal kualitas ibadah haji. Investasi di infrastruktur haji (dari dana haji) bisa menekan pengeluaran haji kita yang mahal,” kata Sodik.
ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA | DIKO OKTARA | MITRA TARIGAN