TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa dana haji yang jumlahnya mencapai Rp 70 triliun bisa diinvestasikan di berbagai bidang, termasuk proyek infrastruktur. Namun, MUI meminta pengalokasian itu dilakukan sesuai prinsip syariah yang mempertimbangkan aspek keamanan, manfaat, likuiditas, sesuai sesuai dengan perundang-undangan.
“Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2013 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat,” ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi lewat keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Juli 2017.
Baca: Dana Haji Untuk Infrastruktur, Ketua MPR Minta Didialogkan Dulu
Berdasarkan fatwa tersebut, kata Zainut, setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Kementerian Agama boleh dikelola untuk hal positif. “Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah.”
Hasil investasi dana haji tersebut merupakan milik calon haji yang dapat dimanfaatkan sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Fatwa MUI pun menyebutkan bahwa sebagai pengelola, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhak mendapatkan imbalan yang wajar.
Meski demikian, MUI mengimbau BPKH tetap berhati-hati dan melakukan kajian yang mendalam terkait langkah tersebut. BPKH diminta berkonsultasi dengan MUI sebelum menetapkan pilihan investasi. “Yang harus dipastikan adalah investasi tersebut harus dijamin aman secara syar'i dan aman secara ekonomi.”
Menag Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menuturkan bahwa dana setoran BPIH boleh dikelola untuk hal produktif termasuk pembangunan infrastruktur. Dia mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Wacana alokasi dana haji untuk infrastruktur bermula dari pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. Dia menilai total setoran dana haji ke Kementerian Agama saat ini lebih dari Rp 70 triliun. Dana ini dapat diserap ke proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bambang menekankan perlunya pengelolaan oleh BPKH. Investasi dana haji untuk pun harus mendapatkan imbal hasil yang bagus. Proyek yang akan dibiayai juga harus dipilih dengan cermat.
YOHANES PASKALIS PAE DALE