Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur

image-gnews
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar tausiah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar tausiah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mendukung pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji. Menurut Asrorun, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur.
 
“Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis MUI, Sabtu, 30 Juli 2017.
 
Menurut Asrorun,  pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. Adapun persoalan dana haji tersebut, kata Asrorun, sudah pernah dibahas dalam  forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012. Asrorun menyebutkan dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji).
 
“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” ujar Asrorun.
 
Hasil penempatan atau investasi tersebut, kata Asrorun, merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Selain itu,  sebagai pengelola pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Dengan demikian,  secara prinsip,  dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
 
“Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah,” ujar Asrorun.
 
Soal penggunaan dana haji sendiri, Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.  Fatwa tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menyetujui pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

2 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.


Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

3 hari lalu

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) memimpin Apel Hari Santri 2024 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam amanatnya, Nasaruddin mengatakan santri bisa menjadi apa saja, termasuk menjadi presiden dan wakil presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.


DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

4 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.


Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

4 hari lalu

Jamaah haji asal embarkasi Jakarta Pondok Gede melakukan sujud syukur setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli 2023. Sebanyak 371 jamaah haji kloter empat embarkasi Jakarta Pondok Gede menjadi penerbangan perdana yang tiba di tanah air setelah melakukan rangkaian ibadah haji Arab Saudi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.


DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

4 hari lalu

Jemaah haji Indonesia menuju bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

4 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra.
Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.


Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

7 hari lalu

Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.


Prabowo akan Bentuk Badan Haji dan Umrah

14 hari lalu

Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Prabowo akan Bentuk Badan Haji dan Umrah

Ferry berujar mereka bertiga diberi pesan oleh Prabowo untuk kompak dalam membangun sistem haji.


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

22 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Amphuri Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo

26 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Amphuri Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo

Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah di kabinet Prabowo dinilai penting. Bertujuan untuk mengurangi beban Kementerian Agama.