Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Ilegal Logging Datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Semarang:Terpidana lima tahun penjara kasus illegal logging, Pontjodijono alias Aki, Senin (11/12), mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia datang sekitar pukul 08.30 Wib dan didampingi tim pengacaranya.Pontjo mengatakan, kedatangannya untuk meminta klarifikasi atas penangkapan dirinya di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (5/12) lalu. Pontjo menolak dikatakan menyerahkan diri ke kejaksaan. ”Saya mau minta klarifikasi, kenapa saat di Cirebon saya ditangkap secara paksa tanpa ada surat pemanggilan penangkapan,” ujarnya sebelum masuk ke gedung kejaksaan.Menurut dia, kejaksaan saat menangkap seharusnya dibekali surat penangkapan dan disertai para petugas yang jelas. Jika Kejaksaan Negeri Tegal membawa surat penangkapan, Pontjo mengatakan akan bersikap kooperatif. “Silakan, saya siap ditahan tapi harus memakai prosedur," ujarnya.Mahkamah Agung memvonis Pontjo lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan praktik illegal logging dengan sengaja menguasai hasil hutan. Kejaksaan Negeri Tegal menerima putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus lalu. Pontjo kemudian dinyatakan Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, buronan. Warga Jalan Kapten Ismail 46 Kota Tegal itu dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kejaksaan gagal menangkap Pontjo pada Selasa (5/12) di Cirebon.Pontjo mengatakan, status buronan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Negeri Tegal meruntuhkan citranya. ”Kepercayaan orang-orang terhadap saya sudah hancur,” ujarnya. Pontjo berencana melaporkan persoalan ini ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. ”Itu mungkin saja, kami akan pertimbangkan," ujarnya.Sujiarno Broto Aji, pengacara Ponjto, menolak bahwa kliennya dianggap hendak melarikan diri dari hukuman penjara. ”Klien kami mau ditahan jika sudah ada surat panggilan,” ujarya.Selama di kejaksaan, Ponjto berada di ruang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pudji Basuki. Seusai pertemuan sekitar pukul 10.30, Pontjo dan beberapa pengacaranya keluar bersama Pudji. Ponjto dimasukkan ke mobil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kijang Innova dengan nomor polisi H 7255 ZA.Bersama dengan para petugas Kejaksaan Tinggi, Pontjo dibawa ke Kejaksaan Negeri Tegal. Pudji menolak berkomentar perihal kedatangan Ponjto ke instansi itu. Saat ditanya apakah kejaksaan akan membuat surat penahanan terhadap Ponjto, Pudji tetap bungkam.Tapi, salah seorang pengacara Ponjto sempat celetuk bahwa kliennya akan ditahan. “Di tahan itu,” kata Khairul Anwar, salah seorang pengacara Pontjo.Rofiuddin
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.