TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris, mengumumkan pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017. Freddy menyebutkan ada 5 poin alasan terkait dengan pembubaran HTI.
Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua, ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.
Baca: Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan Kemekumham
Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945.
Dengan mengacu kepada Perpu Ormas, status badan hukum HTI dicabut melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM No AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
Kelima, surat keputusan pencabutan HTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. "Terima kasih," kata Freddy menutup konfrensi pers terkait pencabutan badan hukum HTI.
Freddy menjelaskan, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar. Jika ada berkeberatan dengan keputusan Kemenkumham, kata Freddy, mereka dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum. “Silakan mengambil jalur hukum.”
IRSYAN HASYIM | ELIK S
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)