TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran diumumkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, di Gedung Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Ini merupakan ormas pertama yang dibubarkan lewat Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.
Sejak dua bulan lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembubaran ormas yang mengusung pemerintahan model khilafah ini.. Ormas itu dianggap mengancam keutuhan negara karena memiliki paham dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
HTI merupakan bagian dari jaringan global Hizbut Tahrir, organisasi yang didirikan mantan hakim (kadi) wilayah Yerusalem dan Yordania, Taqiyuddin an-Nabhani, pada Maret 1953 di Palestina. Hizbut Tahrir, yang berarti partai pembebasan, lahir sebagai gerakan mengembalikan kekhilafahan Islam dan merespons proklamasi Israel pada 14 Mei 1948.
Di Indonesia, cikal bakal HTI berawal pada awal 1980-an. Ketika itu, Abdullah bin Nuh, pemilik Pesantren al-Ghazali, Bogor, bertemu dan mengundang Abdurrahman Al Baghdzadi, aktivis HT Libanon kelahiran Palestina yang sejak 1960-an menetap di Australia, pada 1982. Dua tahun kemudian, pembelajaran oleh Al Baghdzadi mulai diikuti aktivis kampus.
Baca: Alasan HTI Harus Dibubarkan, Ini Kata Wiranto
HTI mulai muncul ke muka publik seiring dengan kebebasan berpendapat pada era reformasi. Pada Maret 2002, untuk pertama kalinya mereka menyerukan kekhilafahan Islam lewat Konferensi Internasional Khilafah Islamiyah di Istora Senayan, Jakarta. Acara itu disebut-sebut sebagai tonggak lahirnya HTI.
Sejak saat itu, mereka aktif merespons berbagai peristiwa penting. Mereka juga semakin modern dalam menyebarkan gerakan HTI dengan menerbitkan buku Pembentukan Partai Politik Islam dan meluncurkan situs web resmi www.hizbut-tahrir.or.id pada 2004. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2006, HTI terdaftar sebagai ormas lewat terbitnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Nomor 44/D.III.2/VI/2006.
Belakangan, pada Juli 2014, HTI disahkan sebagai badan hukum perkumpulan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kini HTI diperkirakan memiliki anggota hingga 1 juta orang. HTI mengklaim memiliki cabang di 330 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh provinsi.
NINIS CHAIRUNISA | AGOENG WIJAYA
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)