TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Freddy Harris menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas). "Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," ujar Freddy.
Baca: Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan Kemekumham
Pencabutan ini menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut dengan Perpu Ormas. Menurut Freddy Harris, tindakan tegas diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. "Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy Harris. Selama ini HTI dikenal dengan organisasi yang mengusung kekuasaan berdasarkan khilafah, yang dianggap bertentangan dengan NKRI.
Freddy Harris menjelaskan, pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas. "Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," tambah Freddy Harris, menjelaskan.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
Khusus untuk HTI, kata Freddy Harris, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy Harris menegaskan.
ANTARA | IRSYAN HASYIM
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)